Apa sebenarnya pengertian dari riba dan apa dalilnya sehingga riba sebaiknya tidak dilakukan? Berikut penjelasannya
Seperti yang kita ketahui riba sangat bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Riba merupakan hal yang diharamkan dalam Islam.
Secara etimologi kata riba berasal dari bahasa Arab yang secara bahasa bermakna
"al-ziyadah" ( ) artinya "tambahan". Dalam KBBI, riba berarti lintah darat, rente, pelepasan uang dan bunga uang.
Menurut terminologi, riba artinya kelebihan/tambahan dalam hutang piutang/jual beli yang sudah disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Yang artinya: Orang-orang yang memakan (memungut) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran gangguan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata: sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba... (al-Baqarah: 275)
Dalam surah Al-Baqarah ayat 275 ini Allah mengecam keras riba serta menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Riba dalam islam hukumnya haram. Adapun riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi sikap tolong menolong dengan sesama manusia
Jenis-jenis Riba
Fikih muamalah membagi riba menjadi 4 jenis:
- Riba Fadli : Yaitu tukar menukar dua barang yang sama namun tidak sama ukurannya yang telah disyaratkan penukarnya. Hal yang dilarang adalah kelebihan dalam takaran.
- Riba Qardi : Yaitu memberikan pinjaman dengan syarat ada keuntungan atau tanbahan kepada orang yang dihutangi.
- Riba Yad : Yaitu jual beli dengan penundaan serah terima barang yang ditukarkan.
- Riba Na'siah : Yaitu jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.
Nama :
- Sri Dewi Bella Pertiwi
- Septia Najwa Rahma
- Nurul Aliya Zahra
- Nurul Marqvirah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H