Dalam surah Al-Baqarah ayat 275 ini Allah mengecam keras riba serta menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Riba dalam islam hukumnya haram. Adapun riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi sikap tolong menolong dengan sesama manusia
Jenis-jenis Riba
Fikih muamalah membagi riba menjadi 4 jenis:
- Riba Fadli : Yaitu tukar menukar dua barang yang sama namun tidak sama ukurannya yang telah disyaratkan penukarnya. Hal yang dilarang adalah kelebihan dalam takaran.
- Riba Qardi : Yaitu memberikan pinjaman dengan syarat ada keuntungan atau tanbahan kepada orang yang dihutangi.
- Riba Yad : Yaitu jual beli dengan penundaan serah terima barang yang ditukarkan.
- Riba Na'siah : Yaitu jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.
Nama :
- Sri Dewi Bella Pertiwi
- Septia Najwa Rahma
- Nurul Aliya Zahra
- Nurul Marqvirah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!