Mohon tunggu...
Nurul Marqvirah
Nurul Marqvirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - tidak ada

love yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Terhadap Riba

25 Desember 2021   15:48 Diperbarui: 25 Desember 2021   16:14 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa sebenarnya pengertian dari riba dan apa dalilnya sehingga riba sebaiknya tidak dilakukan? Berikut penjelasannya

Seperti yang kita ketahui riba sangat bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Riba merupakan hal yang diharamkan dalam Islam.

Secara etimologi kata riba berasal dari bahasa Arab yang secara bahasa bermakna

 "al-ziyadah" ( ) artinya "tambahan". Dalam KBBI, riba berarti lintah darat, rente, pelepasan uang dan bunga uang.

Menurut terminologi, riba artinya kelebihan/tambahan dalam hutang piutang/jual beli yang sudah disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.

 

Hukum Riba

Pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Yang artinya: Orang-orang yang memakan (memungut) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran gangguan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata: sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba... (al-Baqarah: 275)

Dalam surah Al-Baqarah ayat 275 ini Allah mengecam keras riba serta menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.

Riba dalam islam hukumnya haram. Adapun riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi sikap tolong menolong dengan sesama manusia

Jenis-jenis Riba

Fikih muamalah membagi riba menjadi 4 jenis:

  • Riba Fadli : Yaitu tukar menukar dua barang yang sama namun tidak sama ukurannya yang telah disyaratkan penukarnya. Hal yang dilarang adalah kelebihan dalam takaran.
  • Riba Qardi : Yaitu memberikan pinjaman dengan syarat ada keuntungan atau tanbahan kepada orang yang dihutangi.
  • Riba Yad : Yaitu jual beli dengan penundaan serah terima barang yang ditukarkan.
  • Riba Na'siah : Yaitu jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.

Nama :

- Sri Dewi Bella Pertiwi

- Septia Najwa Rahma

- Nurul Aliya Zahra

- Nurul Marqvirah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun