Mohon tunggu...
Nurull Faidah
Nurull Faidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Manusia yang berfaedah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Skripsi Dampak Pernikahan Usia Dini Bagi Usia Muda (StudiKasus Di Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan)

29 Mei 2023   21:59 Diperbarui: 29 Mei 2023   22:07 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I. Kesimpulan dan Saran

Penelitian ini memberikan kesimpulan yang cukup singkat. Dimana hasil kesimpulannya hanya memperoleh hasil bahwa pernikahan usia muda berdampak negatif bagi pasangan dan terhadap keluarga. Bahkan, istri yang ditinggalkan merasa malu dan sampai depresi karena ditinggalkan oleh suaminya. Selain itu, hubungan keluarga antara mantan suami istri tersebut menjadi tidak baik.

J. Critical Appraisal

Sebagai sebuah penelitian pada tingkatan S1, skripsi ini terbilang kekurangan data dan juga hasil analisis. Dimana jawaban dari rumusan masalah hanya singkat saja;

Selain itu, daftar pustaka yang digunakan oleh peneliti hanya sedikit untuk ukuran penelitian skripsi S1 dan masih kurang bila digunakan untuk meneliti permasalahan tersebut. Seharusnya bisa ditambahkan berupa buku, jurnal, maupun skripsi atau penelitian terdahulu.


(D). Rencana Penulisan Skripsi

Judul Skripsi 

Penulis berencana meneliti dan membuat skripsi dengan judul “Dampak Pernikahan Jarak Jauh Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam”.

Latar Belakang Masalah

Pada jaman sekarang, marak dibicarakan mengenai pernikahan jarak jauh atau biasa disebut dengan long distance marriage. Dimana pernikahan jarak jauh merupakan  situasi atau kondisi tertentu yang mengharuskan mereka tidak bisa hidup bersama dalam satu rumah, karena jarak yang cukup jauh seperti antara pulau ataupun antar negara sehingga tidak kemungkinan untuk bertemu dalam waktu yang diharapkan. Dalam perspektif hukum Islam pernikahan jarak jauh adalah diperbolehkan atau sah-sah saja jika kedua pihak sudah ada kesepakatan bersama untuk melakukannya. Terutama terpenuhnya nafkah lahirnya tidak banyak rumah tangga yang sanggup melakukan pernikahan jarak jauh ini, namun banyak yang lebih memilih bertahan dan memilih menyelesaikan dengan baik sehingga pernikahannya tetap harmonis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun