Nama :Nurul Faidah
Kelas : 4A Hukum keluarga Islam
NIM : 212121011
Mata kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia
A.Identitas Skripsi
Judul Skripsi: Dampak Pernikahan Usia Dini Bagi Usia Muda (Studi Kasus Di Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan)
Nama Penulis: Dorry Armadi (11442106038)
Tahun. : 2020
Universitas. : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
B. Ketertarikan dalam skripsi
Alasan saya memilih skripsi ini karena:
1. Sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Perdata Islam;
2. Penelitian dalam skripsi ini memiliki fokus keilmuan yang sama dengan yang saya pelajari;
3. Selain itu, skripsi dari Dorry Armadi ini meneliti terkait pernikahan yang satu pembahasan dengan proposal yang saya rencanakan.
C. Pembahasan Hasil Riview
Latar Belakang
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah maraknya pernikahan yang terjadi pada usia muda atau di bawah umur. Pada nyatanya, sebuah pernikahan yang berhasil harus disertai dengan banyak kesiapan untuk menerima tanggung jawab, baik secara fisik maupun mental dan materi. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan keluarga yang ideal dalam berumah tangga.
Terdapat banyak dampak dan permasalahan yang bisa saja timbul akibat dari pernikahan di bawah umur. Seperti halnya kegagalan dari orang tua dalam mendidik dan membesarkan anaknya. Pada dasarnya, peran orang tua sangat penting dalam mempengaruhi kepribadian seorang anak di masa yang akan datang. Dalam pemenuhan kebutuhan pokok anak seperti kasih sayang, rasa aman dan kebutuhan lain, perlu diperhatikan sejak anak usia dini. Apabila kebutuhan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka aka berdampak pada perkembangan anak.
Studi kasus yang dipilih oleh penulis adalah pada masyarakat Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dimana pada desa tersebut terdapat lima pasangan kekasih yang menikah di usia dini terhitung sejak tahun 2018-2019. Meskipun pernikahan usia dini bisa saja dilakukan, akan tetapi pemahaman masyarakat terkait dampak yang timbul akibat dari menikah usia dini belum banyak dipahami. Dari latar belakang tersebut, peneliti melakukan penelitian terkait bagaimana dampat dari pernikahan dini itu sendiri.
D. Identifikasi Masalah
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah terkait dengan pemahaman yang masih rendah dari masyarakat Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan mengenai persiapan menikah dan juga dampak dari pernikahan pada usia dini.
E. Rumusan Masalah
Dalam penelitian skripsi ini, memuat dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana dampak pernikahan usia dini bagi usia muda di Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan?
F. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian dalam skripsi ini adalah:
a. Penelitian skripsi tersebut bermanfaat untuk sumbangan pengetahuan yang telah didapat terkait dengan permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan usia dini;
b. Bagi masyarakat, penelitian ini bermanfaat agar diketahui bagaimana dampak pernikahan usia dini bagi usia muda di Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
G. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, digunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana hasil yang diperoleh yaitu deskripsi berbentuk kalimat, kata, dan gambar. Penelitian deskriptif juga menggambarkan apa yang terjadi di lapangan atau masyarakat yang diteliti dan dikaitkan dengan dasar hukum yang digunakan. Untuk lokasi penelitian dalam skripsi ini adalah di Desa Ukui Dua, Kecamatan Uku, Kabupaten Pelalawan.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara langsung kepada responden yang berkaitan dengan tema penelitian. Selain itu, sebagai data tambahan peneliti melakukan observasi untuk melengkapi data yang diperlukan. Serta analisis dokumentasi dari Desa Ukui Dua Kecamatan Uku, Kabupaten Pelalawan.
H. Hasil Penelitian
Dari penelitian yang diberi judul Dampak Pernikahan Usia Dini Bagi Usia Muda (Studi Kasus Di Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan) menghasilkan analisis yaitu dalam usia pernikahan yang terlalu muda dapat meningkatkan kasus perceraian yang ada. Hal ini diakibatkan karena kurangnya kesiapan dari pasangan suami istri usia dini, baik dalam hal mental, fisik, maupun materi.
Selain itu, penelitian ini memperoleh data bahwa perceraian usia muda yang terjadi di Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada 2018 dan 2019 terdapat sejumlah lima pasangan. Dalam perceraian tersebut dilakukan dengan tidak memenuhi proses hukum yang seharusnya ditempuh. Sehingga banyak terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
I. Kesimpulan dan Saran
Penelitian ini memberikan kesimpulan yang cukup singkat. Dimana hasil kesimpulannya hanya memperoleh hasil bahwa pernikahan usia muda berdampak negatif bagi pasangan dan terhadap keluarga. Bahkan, istri yang ditinggalkan merasa malu dan sampai depresi karena ditinggalkan oleh suaminya. Selain itu, hubungan keluarga antara mantan suami istri tersebut menjadi tidak baik.
J. Critical Appraisal
Sebagai sebuah penelitian pada tingkatan S1, skripsi ini terbilang kekurangan data dan juga hasil analisis. Dimana jawaban dari rumusan masalah hanya singkat saja;
Selain itu, daftar pustaka yang digunakan oleh peneliti hanya sedikit untuk ukuran penelitian skripsi S1 dan masih kurang bila digunakan untuk meneliti permasalahan tersebut. Seharusnya bisa ditambahkan berupa buku, jurnal, maupun skripsi atau penelitian terdahulu.
(D). Rencana Penulisan Skripsi
Judul Skripsi
Penulis berencana meneliti dan membuat skripsi dengan judul “Dampak Pernikahan Jarak Jauh Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam”.
Latar Belakang Masalah
Pada jaman sekarang, marak dibicarakan mengenai pernikahan jarak jauh atau biasa disebut dengan long distance marriage. Dimana pernikahan jarak jauh merupakan situasi atau kondisi tertentu yang mengharuskan mereka tidak bisa hidup bersama dalam satu rumah, karena jarak yang cukup jauh seperti antara pulau ataupun antar negara sehingga tidak kemungkinan untuk bertemu dalam waktu yang diharapkan. Dalam perspektif hukum Islam pernikahan jarak jauh adalah diperbolehkan atau sah-sah saja jika kedua pihak sudah ada kesepakatan bersama untuk melakukannya. Terutama terpenuhnya nafkah lahirnya tidak banyak rumah tangga yang sanggup melakukan pernikahan jarak jauh ini, namun banyak yang lebih memilih bertahan dan memilih menyelesaikan dengan baik sehingga pernikahannya tetap harmonis.
Pada situasi yang penulis lihat, bahwa dampak dari pernikahan jarak jauh diantaranya yaitu sering terjadi pertengkaran, terjadinya perselingkuhan, kesalahpahaman, overthinking, terjadinya perceraian tetapi banyak dari mereka berusaha untuk mengolah demi rumah tangga mereka namun di zaman yang modern ini banyak pasangan suami istri yang memilih menikah jarak jauh karena demi suatu kepentingan maupun ketentuan pekerjaan yang mengharuskan tinggal pisah dari keluarga.
Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dengan analisis masalah berupa permasalahan yang ditimbulkan akibat dari pernikahan jarak jauh, dan juga pandangan Hukum Islam terhadap hal ini. Dengan itu, penelitian nantinya diberi judul “Dampak Pernikahan Jarak Jauh Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam”.
Rumusan Masalah
Dalam penelitian yang akan penulis lakukan, memuat dua rumusan masalah yaitu:
Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pernikahan jarak jauh?
Apa dampak pernikahan jarak jauh terhadap keharmonisan rumah tangga?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H