1. Sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Perdata Islam;
2. Penelitian dalam skripsi ini memiliki fokus keilmuan yang sama dengan yang saya pelajari;
3. Selain itu, skripsi dari Dorry Armadi ini meneliti terkait pernikahan yang satu pembahasan dengan proposal yang saya rencanakan.
C. Pembahasan Hasil Riview
Latar Belakang
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah maraknya pernikahan yang terjadi pada usia muda atau di bawah umur. Pada nyatanya, sebuah pernikahan yang berhasil harus disertai dengan banyak kesiapan untuk menerima tanggung jawab, baik secara fisik maupun mental dan materi. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan keluarga yang ideal dalam berumah tangga.Â
Terdapat banyak dampak dan permasalahan yang bisa saja timbul akibat dari pernikahan di bawah umur. Seperti halnya kegagalan dari orang tua dalam mendidik dan membesarkan anaknya. Pada dasarnya, peran orang tua sangat penting dalam mempengaruhi kepribadian seorang anak di masa yang akan datang. Dalam pemenuhan kebutuhan pokok anak seperti kasih sayang, rasa aman dan kebutuhan lain, perlu diperhatikan sejak anak usia dini. Apabila kebutuhan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka aka berdampak pada perkembangan anak.Â
Studi kasus yang dipilih oleh penulis adalah pada masyarakat Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dimana pada desa tersebut terdapat lima pasangan kekasih yang menikah di usia dini terhitung sejak tahun 2018-2019. Meskipun pernikahan usia dini bisa saja dilakukan, akan tetapi pemahaman masyarakat terkait dampak yang timbul akibat dari menikah usia dini belum banyak dipahami. Dari latar belakang tersebut, peneliti melakukan penelitian terkait bagaimana dampat dari pernikahan dini itu sendiri.Â
D. Identifikasi Masalah
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah terkait dengan pemahaman yang masih rendah dari masyarakat Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan mengenai persiapan menikah dan juga dampak dari pernikahan pada usia dini.Â
E. Rumusan Masalah