Mohon tunggu...
Nurul Karina
Nurul Karina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Apa saja

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengenal Berbagai Produk Perbankan Syariah Yang Ada Di KSPSS MBT Mitra Muamalat Kudus

16 Desember 2024   13:04 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:06 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BMT merupakan suatu lembaga perantara keuangan yang mempertemukan pihak yang mempunyai dana lebih dan pihak yang kekurangan dana. Sebagai lembaga perantara keuangan, BMT akan selalu berhati- hati dalam mengelola dana masyarakat, karena kesalahan dalam mengelola sumber dana dan kesalahan dalam mengalokasikan dana akan berakibat pada penurunan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan atau BMT ini.

BMT merupakan suatu lembaga perantara keuangan yang mempertemukan pihak yang mempunyai dana lebih dan pihak yang kekurangan dana. Sebagai lembaga perantara keuangan, BMT akan selalu berhati- hati dalam mengelola dana masyarakat, karena kesalahan dalam mengelola sumber dana dan kesalahan dalam mengalokasikan dana akan berakibat pada penurunan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan atau BMT ini.

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pembiayaan adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

 KSPPS BMT Mitra Muamalat ini juga mempertimbangkan beberapa faktor seperti pokok pinjaman, margin, dan kifarah. Kifarah ini dapat dinegosiasikan; misalnya, jika nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran, kami dapat membebaskan kewajiban kifarahnya dengan catatan bagi hasil menjadi 50 persen, tergantung pada kondisi nasabah. Penting untuk dicatat bahwa kifarah tidak boleh dianggap sebagai pendapatan lembaga, melainkan harus disalurkan ke baitul mal dan diberikan kepada pihak yang berhak. Meskipun kifarah diperbolehkan sebagai sanksi bagi nasabah yang wanprestasi atau tidak tertib, hal ini tidak dapat dimasukkan sebagai pendapatan lembaga dan harus digunakan untuk tujuan sosial.

1.Produk Produk BMT Mitra Muamalat

A.Produk Simpanan (Funding)

a) Simpanan Dhomanah

Adalah akad simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yaitu pada saat jatuh tempo.

Manfaatnya adalah sebagai sarana investasi yang Islami dengan akad mudharabah yang terhindar dari sistem berbau riba serta berperan serta dalam pengembangan ekonomi umat.

Fasilitasnya adalah simpanan masyarakat (anggota) secara berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai akad setoran minimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi hasil bisa di ambil langsung setiap bulan atau dikreditkan ke rekening simpanan Amanah dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan pada BMT "MITRA MUAMALAT"

b) Simpanan Si Berkah

Adalah simpanan Si Berkah adalah simpanan dana berjangka yang penyetorannya di lakukan secara rutin dengan nominal tertentu program simpanan ini menggunakan prinsip wadi'ah vad adh-dhomanah yaitu simpanan dana yang diamanahkan oleh peserta kepada BMT Mitra Muamalat akan di salurkan kepada anggota (masyarakat) dalam bentuk pembiayaan yang memenuhi prinsip syari'ah, sebagian keuntungan yang di peroleh BMT akan di berikan kepada peserta dalam bentuk hadiah.

Manfaat dan nilai lebih mendukung terciptanya jalinan kerja sama ekonomi yang sesuai dengan ketentuan syari'ah islam. Menyimpan dana lebih aman dan bermanfaat.

Ketentuan program simpanan berjangka yang penyetorannya di lakukan secara rutin setiap bulan dengan nominal tertentu. Pelaksanaannya secara berkelompok masing-masing kelompok terdiri dari 100 orang. Masing-masing peserta wajib menyetorkan simpanan sebesar Rp 200,000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 20 bulan berturut-turut dan simpanan akan di kembalikan pada bulan ke-21 sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Sebagai tali kasih kepada anggota kelompok, BMT Mitra Muamalat menyediakan hadiah-hadiah yang akan diundi kepada anggota kelompok bersangkutan berupa:

*1 (Satu) Tabungan Umroh senilai Rp 10.000.000

*1(Satu) Simpanan Amanah senilai Rp 2.000.000

*1(Satu) Simpanan Amanah senilai Rp 1.500.000

*3 (Tiga) Simpanan Amanah masing-masing senilai Rp 1.000.000

*4 (Empat) Simpanan Amanah masing-masing senilai Rp 750.000

*90 (Sembilan Puluh) Hadiah hiburan berupa uang tunai masing-masing Rp 250.000

*c) Program Tabungan Pelajar Muslim (PTPM)

Program tabungan pelajar muslim adalah suatu program kerja sama antara BMT Mitra Muamalat dengan sekolah-sekolah, dimana pihak sekolah mengkoordinir tabungan dari siswanya kemudian BMT mengelola dana tersebut dengan sistem proporsi bagi hasil.

Manfaat dan Nilai lebih PTPM:

*Siswa terbiasa menabung sejak dini, sehingga bisa dimanfaatkan/menutup. Biaya-biaya sekolah pada saat diperlukan.

*BMT Mitra Muamalat menyediakan fasilitas antar jemput pada saat penyetoran/penarikan tabungan.

*BMT Mitra Muamalat akan memberikan beasiswa kepada sekolah yang bersangkutan apabila setoran tabungan minimal perbulan -- Rp 500.000.

Ketentuan Program:

*Setoran tabungan dilakukan secara periodik selama 1 (satu) tahun ajaran setiap 1 (satu) minggu sekali/2 (dua) minggu sekali/1 (satu) bulan sekali tergantung kondisi dan kebijakan sekolah.

*Penarikan tabungan dilakukan pada akhir tahun ajaran.

*Bagi hasil tabungan diberikan tiap akhir bulan berdasarkan saldo rata-rata harian sesuai nisbah yang ditentukan BMT dan dikreditkan langsung ke rekening.

*Beasiswa diberikan setiap akhir semester sesuai interval setoran tabungan perbulan.

*Apabila karena suatu hal penarikan tabungan dilakukan sebelum akhir tahun ajaran, beasiswa yang diberikan hanya sampai bulan dimana dana tersebut ditarik.

B. Produk Pembiayaan (Lending)

a. Mudharabah (Bagi Hasil)

Adalah pembiayaan modal kerja sepenuhnya oleh BMT sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Hasil keuntungan akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan bagi hasil.

b. Musyarokah (Penyertaan)

Adalah pembiayaan berupa sebagian modal yang diberikan kepada anggota dari modal keseluruhan Masing-masing pihak bekerja dan memiliki hak untuk turut serta mewakili atau menggugurkan hak nya dalam manajemen. Usaha tersebut. Keuntungan dari usaha ini akan dibagi menurut proporsi penyertaan modal sesuai dengan kesepakatan bersama.

c. Murabahah (Jual Beli)

Adalah pembiayaan atas dasar jual beli dimana harga jual didasarkan atas harga asal yang diketahui bersama ditambah keuntungan bagi BMT. Keuntungan adalah selisih harga jual dengan harga asal yang disepakati bersama.

d. Bai Bitsamanil Ajil (Jual Beli)

Adalah pembiayaan dengan sistem jual beli yang dilakukan secara angsuran terhadap pembelian suatu barang. Jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh pengguna jasa sejumlah harga barang dan mark-up yang telah disepakati bersama.

e. Mitra Griya

Merupakan program pembiayaan yang disediakan oleh KJKS BMT Mitra Muamalat untuk memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan dana untuk biaya renovasi rumah atau pembelian perabot rumah tangga. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah atau jual beli

Manfaat dan nilai lebih:

*Persyaratan mudah

*Proses cepat

*Tingkat margin yang kompetitif

*Jangka waktu pembiayaan fleksibel 1 (satu) tahun sampai 5(lima)

*Tahun sesuai plafong pembiayaan

*Plafond pembiayaan mulai dari Rp 5.000.000

f. PPTA (Program Pembiyaan Tanpa Agunan)

BMT Mitra Muamalat memberikan pinjaman tanpa agunan kepada guru- guru/laryawan swasta yang mengabdi di sekolah maupun perusahaan swasta semantara kepala/bendahara sekolah atau perusahaan bertindak selaku kordinator dimana semua peoses pengajuan sampai dengan pembayaran angsuran pinjaman para guru atau karyawan dilakukan melalui sekolah atau perusahaan. BMT Mitra Muamalat akan memberikan tali kasih setiap bulannya kepada pihak sekolah atau perusahaan sebagai ucapan terima kkasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun