a. Mudharabah (Bagi Hasil)
Adalah pembiayaan modal kerja sepenuhnya oleh BMT sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Hasil keuntungan akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan bagi hasil.
b. Musyarokah (Penyertaan)
Adalah pembiayaan berupa sebagian modal yang diberikan kepada anggota dari modal keseluruhan Masing-masing pihak bekerja dan memiliki hak untuk turut serta mewakili atau menggugurkan hak nya dalam manajemen. Usaha tersebut. Keuntungan dari usaha ini akan dibagi menurut proporsi penyertaan modal sesuai dengan kesepakatan bersama.
c. Murabahah (Jual Beli)
Adalah pembiayaan atas dasar jual beli dimana harga jual didasarkan atas harga asal yang diketahui bersama ditambah keuntungan bagi BMT. Keuntungan adalah selisih harga jual dengan harga asal yang disepakati bersama.
d. Bai Bitsamanil Ajil (Jual Beli)
Adalah pembiayaan dengan sistem jual beli yang dilakukan secara angsuran terhadap pembelian suatu barang. Jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh pengguna jasa sejumlah harga barang dan mark-up yang telah disepakati bersama.
e. Mitra Griya
Merupakan program pembiayaan yang disediakan oleh KJKS BMT Mitra Muamalat untuk memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan dana untuk biaya renovasi rumah atau pembelian perabot rumah tangga. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah atau jual beli
Manfaat dan nilai lebih: