Mohon tunggu...
NURUL IZZAH
NURUL IZZAH Mohon Tunggu... Guru - uin ar-raniry

menyukai topik mengenai fenomena alam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membedah Tafsir Jilbab Menurut Perspektif Quraish Shihab

12 Desember 2022   10:10 Diperbarui: 13 Desember 2022   20:46 2672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MEMBEDAH TAFSIR JILBAB MENURUT PERSPEKTIF 

QURAISH SHIHAB

Nurul Izzah

 ABSTRAK

Upaya dalam menafsirkan Alquran untuk mencari serta memahami makna-makna yang terdapat dalam Alquran. Hal ini sudah terjadi sejak masa Rasulullah saw.  Untuk mendapatkan tafsiran yang benar sesuai dengan maksud dari suatu ayat maka para mufassir harus menguasai beberapa ilmu tertentu. Penafsiran Alquran masih berlangsung hingga saat ini. Di zaman sekarang ini, banyak muncul para mufassir kontemporer terutama di Indonesia, salah satunya Quraish Shihab. Di era milenial sekarang ini, Quraish Shihab menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena pendapatnya mengenai kewajiban menggunakan jilbab bagi perempuan muslimah. Yang menjadi pro kontra disini adalah pendapat Quraish Shihab mengenai Batasan aurat wanita dan kewajiban menggunakan jilbab bagi wanita muslimah serta pendapat berbeda-beda yang dikemukakan oleh para ulama mengenai batasan aurat dan kewajiban jilbab bagi perempuan muslimah. Dalam menafsirkan ayat tersebut, Quraish Shihab menggunakan beberapa pendekatan serta rujukan para ulama, baik ulama terdahulu maupun kontmporer.

PENDAHULUAN

Muhammad Quraish Shihab merupakan sosok yang fenomenal terutama dalam ruang lingkup kajian tafsir Alquran. Ia merupakan seorang ulama terkemuka yang membatasi pemikirannya terhadap kajian keilmuan Alquran dan tafsir. Dari pemikirannya lahirlah berbagai tulisan baik itu arikel, majalah, bahkan karangan buku, dimana setiap tulisannya tersebut berkaitan dengan Alquran. Diantara pendapat beliau yang menuai pro kontra di kalangan masyarakat yaitu mengenai hukum menggunakan jilbab bagi perempuan muslimah.

Zaman sekarang, pergaulan berkembang begitu cepat, serta muncul berbagai macam model pakaian perempuan dengan menggunakan yang kualitasnya semakin beragam seiring berjalannya waktu, dari bahan yang sederhana sampai bahan yang mempunyai kualitas tinggi. Begitu pula dengan cara berpakian, mulai dari yang terbuka hingga tertutup. Salah satu konsep Islam yang menarik perhatian yaitu mengenai konsep jilbab. Jilbab yang dianggap sebagai kebiasaan umat Islam, kemudian turunlah dalil-dalil Alquran yang berkaitan dengan jilbab guna menanggapi keadaan yang terjadi di kalangan masyarakat. Hal yang lebih menarik perhatian yaitu para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan konsep jilbab itu sendiri.

Pada dasarnya, penggunaan penutup kepala atau jilbab berfungsi untuk menutup aurat serta sebagai simbol untuk menjaga kehormatan serta kemuliaannya sebagai seorang wanita muslimah. Dalam kajian Islam, jilbab dipahami dengan makna yang berbeda oleh beberapa ulama, berbagai macam argumen diangkat guna menguatkan pendapat. Quraish Shihab dalam mengeluarkan argumen mengenai jilbab, beliau menghadirkan beberapa pendapat untuk menguatkan argumennya.

BIOGRAFI INTELEKTUAL

Quraish Shihab dilahirkan pada tanggal 16 Februari tahun 1944 di Kabupaten Sindenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau mempunyai nama lengkap yaitu Muhammad Quraish Shibab dan terlahir dari keluarga yang sederhana serta patuh dan tunduk pada agama. Ayahnya merupakan seorang ulama tafsir yaitu Habib Abdurrahman, pernah menjabat sebagai Rektor Institut Agama Islam (IAIN) Alauddin yang terletak di Ujung Pandang Provinsi Sulawesi Selatan (1972-1977), dan andil dalam membangun Universitas Muslimin Indonesia (UMI) di Ujung Pandang. Dasar kecintaanya terhadap bidang keilmuan Alquran telah diasuh dan dididik oleh orang tuanya sejak dini untuk menaruh kecintaannya terhadapAlquran.

Setelah menyelasaikan sekolah dasarnya di kampung halamannya yaitu Ujung Pandang, beliau melanjutkan pendidikan  menengahnya di Malang. Lalu bliau berangkat ke Cairo dan ditrima di kelas II Tsanawiyah al-Azhar pada tahun 1967, dan meraih gelar Lc (S1) di Fakultas Ushuluddin jurusan Tafsir Hadis Universitas al-Azhar. Setelah itu beliau melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas yang sama pada tahun 1969 dan meraih MA di bagian penafsiran Alquran. Setelah melanjutkan pendidikan S2 di cairo, ia pulang ke kampung halamannya yaitu Ujung Pandang, kemudian beliau dipercayakan untuk menduduki jabatan menjadi Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan di IAIN Alauddin, Ujung Pandang.

Pada tahun 1980, Quraish Shihab kembali ke Cairo dan melanjutkan pendidikan di Universitas yang sama yaitu al-Azhar, dan meraih gelar doktor dalam bidang ilmu Alquran. Ketika pulang ke Indonesia tahun 1984, Quraish Shihab ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Tidak hanya itu, beliau juga dipercayakan untuk menduduki berbagai jabatan. Quraish Shihab juga aktif dalam kegiatan menulis di surat kabar dan rubik, majalah, dan lain sebagainya.

 Quraish Shihab merupakan sosok cendikiawan yang produktif. Hal itu dapat dilihat dari berbagai tulisannya baik yang tersebar di surat kabar seperti harian Republika, ataupun yang dituangkan dalam bentuk buku. Di antara hasil dari pemikiran Quraish Shihab sudah dipublikasinya yaitu; Membumikan Alquran, Tafsir al-Misbah, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, Wawasan Al-Qur’an, Studi KritisTafsir al-Manar, dan masih banyak lagi karya-karyanya yang telah tersebar di berbagai pelosok.

 

LATAR IDE

Penafsiran Quraish Shihab mengenai jilbab menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Dalam ayat tersebut, Quraish Shihab tidak secara tegas mengungkapkan bahwa jilbab itu bukan sebuah kewajiban bagi perempuan muslimah. Beliau hanya mengemukakan pendapat para ulama mengenai makna jilbab dan batas aurat wanita. Ada sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menggunakan jilbab untuk wanita muslimah wajib hukumnya, di antara ulama yang mewajibkan jilbab di antaranya Sayyid Qutub, Ahmad Mustafa al-Maraghi, dan Imam at-Thabari. Sebagian ulama ada pula yang berpendapat bahwa jilbab itu hanya sebuah adat kebiasaan bukan sebuah kewajiban, salah satu ulama yang berpendapat demikian yaitu di antaranya Qasim Amin, Muhammad Said al-Asymawi, dan Ibnu Mas’ud serta Said bin Jubair.

Setelah mengemukakan beberapa pendapat ulama, Quraish Shihab mencantumkan argumennya bahwa jilbab itu bukan sebuah kewajiban tetapi hanya anjuran sebagaimana tercantum dalam Alquran surah al-Ahzab: 59, yang berbunyi:

 

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩

Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang seperti itu supaya merka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam dalil yang tersebut di atas tidak disebutkan secara gamblang kewajiban wanita muslimah untuk menggunakan jilbab, namun hanya menganjurkan untuk menjulurkan kain ke dadanya. Dalam permasalahan ini Quraish Shihab pun menghadirkan pendapat ulama yaitu al-Biqa’i  yang mengatakan bahwa kain yang dijulur ke dada itu adalah baju yang menutupi tubuh seorang perempuan, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa kain yang dimaksud adalah kain untuk menutupi pakaian yang menutupi tubuhnya supaya tidak terbentuk tubuhnya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya di antara sesama muslim saling menyalahkan terkait hal kewajiban jilbab ini.

Kemudian terkait hal yang paling penting menurut Quraish Shihab yaitu apakah perintah  menjulurkan jilbab yang tercantum dalam surah al-Ahzab: 59 itu hanya berlaku pada masa Rasulullah saw atau berlaku sepanjang zaman? Dalam hal ini Quraish Shihab mempunyai pemahaman bahwa kewajiban jilbab dalam ayat tersebut hanya berlaku pada masa Rasulullah saw karena tujuan menggunakan jilbab dalam ayat tersebut tujuannya agar dapat membedakan antara hamba sahaya dengan perempuan merdeka serta untuk melindungi mereka dari gangguan para lelaki. Dilihat pada zaman sekarang tidak ada lagi hamba sahaya, maka menurut Quraish Shihab pakaian terhormat yang dimaksud berkaitan dengan adat suatu daerah. Pada zaman sekarang wanita yang tidak menggunakan jilbab itu sudah menjadi kebiasaan wanita dalam berpakaian, maka hal tersebut dianggap boleh-boleh saja karena adat dan kebiasaan.

Dalam karyanya dengan tema Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, Quraish mengungkapkan bahwa pakian yang diwajibkan oleh agama tertentu justru lahir dari kebiasaan yang berkembang pada masa tersebut. Pada masa sekarang ini pakaian yang biasa digunakan oleh orang Indonesia misalnya tidak menggunakan jilbab, itu tidak bisa dihukumkan melanggar hukum karena kebiasaan berpakaian pada masa itu seperti itu.

Untuk menguatkan argumennya para cendikiawan muslim termasuk Quraish Shihab mengemukakan beberapa alasan dalam menetapkan argumen tersebut. Pertama, Alquran dan hadis tidak menghendak musyaqqah (kesulitan). Kaidah ini digunakan oleh beberapa cendikiawan muslim dalam menetapkan tidak wajibnya jilbab bagi perempuan muslimah. Jilbab bagi sebagian wanita dianggap sesuatu yang memberatkan dan merepotkan. Terhadap wanita seperti itu, ulama membolehkannya untuk tidak menggunakan jilbab, namun jika mereka ingin menggunakannya maka itu akan lebih baik.

Kedua, hadis-hadis Rasulullah saw merupakan sumber hukum yang kedua, tetapi baru disepakati untuk ditetapkan menjadi sebuah hukum apabila dinilai shahih. Hadis mengenai jilbab yang diriwayatkan dari Aisyah dipandang terdapat kejanggalan. Bunyi hadisnya yaitu Asma binti Abu Bakar memasuki kamar Rasulullah saw, Asma menggunakan pakaian yang kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata “Wahai Asma sesungguhnya perempuan itu kalau sudah sampai (umur) haid tidak pantas untuk dilihat tubuhnyakecuali ini dan ini. Rasulullah saw menunjuk ke muka dan telapak tangan. Hadis ini tidak dapat diterima sebab diriwaatkan oleh Khalid Duraik. Menurut Abu Dawud, dia tidak pernah berjumpadengan Aisyah dan sanadnya terputus.

Ketiga, ketetapan hukum berdasarkan pada ‘illatnya. Apabila ‘illat tersebut masih ada, maka suatu hukum akan tetap berlaku dan apabila ‘illatnya tidak ada lagi, maka hukum tersebut tidak berlaku lagi. Jilbab dianggap bukanlah perintah Islam dalam hal ibadah, namun ia berhubungan dengan mu’amalah dan kebiasaan yang terdapat ‘illat di dalamnya. Keempat, perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya tidak mesti dikatakan wajib atau haram, namun perintah tersebut dapat juga dipahami sebagai sebuh anjuran.

 

EPISTEMOLOGI BERJILBAB MENURUT PERSPEKTIF QURAISH SHIHAB

            Untuk mempertahankan pemikirannya, Quraish Shihab menggunakan beberapa pendekatan dan metode yang biasa digunakan oleh para ulama dalam menetapkan suatu hukum. pertama, pendekatan tarjih. Tarjih dipahami sebagai upaya dalam memilih serta menyelidiki bermacam pendapat yang datang dari berbagai pendapat ulama, selanjutnya ditetapkan satu pendapat yang kuat sesuai dengan standar yang digunakan sebagai syarat diterimanya sebuah hadis. Dalam hal ini, dapat dipahami bahwa metode tarjih telah digunakan oleh Quraish Shihab.

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa Quraish Shihab telah menjadikan dalil para ulama itu lemah dalam menetapkan kewajiban serta batasan aurat wanita dengan cara mengkritik hadis-hadis yang dijadikan dalil dalam menetapkan kewajiban berjilbab, bukan hanya dari sanad, namun juga dari sisi penafsiran yang dinyatakan oleh sebagian ulama dinilai tidak memenuhi syarat agar sebuah hadis bisa dijadikan hujjah. Sesudah melakukan tarjih terhadap hadis tersebut beliau mengatakan bahwa beragam pendapat para ulama terdahulu mengenai batasan yang dibolehkan untuk diperlihat dari tubuh wanita, menunjukkan bahwa mereka tidak setuju terhadap keshahihan hadis-hadis yang telah disebutkan, dan sekaligus membuktikan bahwa ketetapan hukum terkait batasan aurat perempuan itu bersifat zhanni (sangkaan).   

Kedua, pendekatan ‘illat hukum. ‘illat merupakan suatu sebab dimana sebuah hukum ditetapkan. Adapun ketentuan yang paling utama yaitu suatu ‘illat hukum harus nyata, konsistendan sejalan dengan maqasid syari’ah, yaitu menghadirkan kebaikan. Quraish Shihab menggunakan metode ini untuk memahami makna yang dimaksud dalam surah al-Ahzab: 59 dimana ayat tersebut menyuruh wanita menggunakan jilbab dengan alasan supaya dapat dibedakan dengan budak. Jika dilihat zaman sekarang ini tidak lagi terjadi perbudakan, dan pada lingkungan masyrakat tertentu kehormatan atau ketidakhormatan seorang wanita tidak disimbolkan dengan jilbab. Maka  jika demikian, hal terpenting dalam cara berpakaian seorang wanita adalah menggunakan pakaian terhormat sesuai dengan perkembangan budaya positif dalam masyarakat, dan pakaian yang dapat melindungi mereka dari gangguan para lelaki.

Ketiga, Istihsan bil ‘urf. Quraish Shihab tampak menggunakan metode ini dalam tafsirannya, yaitu ketika dia mendalami makna kalimat ilaa maa zhahara minhaa, dan sampai pada pendapat bahwa sangat penting untuk dijadikan adat kebiasaan masyarakat sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum, beliau juga menyimpulkan dari diamnya ulama Indonesia pada zaman dahulu melihat pakaian wanita muslimah yang terkesan tradisionalis (tidak berjilbab) sebagai bentuk kesepakatan bahwa pakian wanita pada saat itu sudah dianggap benar dan tidak melanggar hukum agama, sehingga beliau berpendapat bahwa pakian naional yang biasa digunakan wanita tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum agama.

PIKIRAN TERPOKOK

Mengenai pokok pikiran Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan jilbab, penulis akan mengklasifikasikannya sebagai berikut:

  • Jilbab Sebagai Pembeda.

Menurut Quraish Shihab, jilbab merupakan pembeda untuk membedakan antara perempuan muslimah dengan budak. Namun jika dilihat era sekarang ini tidak lagi terdapat budak di kalangan masyarakat terutama di negara Indonesia. Kewajiban jilbab pun tidak berlaku lagi sekarang ini disebabkan oleh situasi dan kondisi masyarakat Indonesia.

  • Jilbab Hanya Sebatas Anjuran

Menggunakan jilbab merupakan anjuran bukanlah kewajiban. Menurut Quraish Shihab banyak para ulama yang mewajibkan jilbab bagi perempuan Muslimah, tetapi beliau mempunyai keberanian untuk mengeluarkan pendapat bahwa jilbab itu hanya sebatas anjuran bukan kewajiban karena dalam Alquran sendiri tidak tegas disebutkan bahwa hal itu sebuah kewajiban.

  • Kewajiban Jilbab Hanya Berlaku pada Masa Nabi

Quraish Shihab menafsirkan tentang jilbab ini menggunakan salah satu pendekatan yaitu pendekatan sejarah, dimana kewajiban jilbab itu hanya berlaku pada masa Nabi, tidak terdapat ungkapan bahwa jilbab diwajibkan kepada umat sesudahnya.

 

CATATAN AKHIR

Dalam menafsirkan ayat mengenai jilbab, Quraish Shihab mencantumkan beberapa pendapat para ulama mengenai kewajiban berjilbab. Setelah menghadirkan ragam pendapat para ulama, beliau menghadirkan pendapatnya yang dianggap melenceng oleh sebagian besar masyarakat.

REFERENSI

Afrizal Nur, Quraish Shihab dan Rasionalisasi Tafsir, dalan jurnal Ushuluddin, Vol. XVIII, nomor 1, (2012)

Atik Wartini, Nalar Ijtihad Jilbab dalam Pandangan Quraish Shihab, dalam jurnal Musawa, Vol. 13, Nomor 1, (2014)

Chamim Thohari, Konstruksi Pemikiran Quraish Shihab Tentang Hukum Jilbab, dalam jurnal Hermeneutika, Vol. 14, Nomor 1, (2011)

Daimah, Pemikiran Muhammad Quraish Shihab (Religius-Rasional) Tentang Pendidikan Islam dan Relevasinya Terhadap Dunia Modern, dalam jurnal madaniyah, Vol. 8, Nomor 2, (2018)

Endad Musaddad, metode dan Corak Tafsir Quraish Shihab, dalan jurnal al-qalam, Vol. 21, Nomor 100, (2004)

M. Qraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, (Jakarta: Lentera Hati, (2012)

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2006)

Syarkawi, Studi Kritis Terhadap Pemikiran Quraish Shihab Tentang Aurat Wanita dan Jilbab yang Bertentangan dengan Empat Mazhab, dalam jurnal al-Qiraah, Vol. 14, Nomor 2, (2020)

 

 

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun