Mohon tunggu...
NURUL IZZAH
NURUL IZZAH Mohon Tunggu... Guru - uin ar-raniry

menyukai topik mengenai fenomena alam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membedah Tafsir Jilbab Menurut Perspektif Quraish Shihab

12 Desember 2022   10:10 Diperbarui: 13 Desember 2022   20:46 2672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menyelasaikan sekolah dasarnya di kampung halamannya yaitu Ujung Pandang, beliau melanjutkan pendidikan  menengahnya di Malang. Lalu bliau berangkat ke Cairo dan ditrima di kelas II Tsanawiyah al-Azhar pada tahun 1967, dan meraih gelar Lc (S1) di Fakultas Ushuluddin jurusan Tafsir Hadis Universitas al-Azhar. Setelah itu beliau melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas yang sama pada tahun 1969 dan meraih MA di bagian penafsiran Alquran. Setelah melanjutkan pendidikan S2 di cairo, ia pulang ke kampung halamannya yaitu Ujung Pandang, kemudian beliau dipercayakan untuk menduduki jabatan menjadi Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan di IAIN Alauddin, Ujung Pandang.

Pada tahun 1980, Quraish Shihab kembali ke Cairo dan melanjutkan pendidikan di Universitas yang sama yaitu al-Azhar, dan meraih gelar doktor dalam bidang ilmu Alquran. Ketika pulang ke Indonesia tahun 1984, Quraish Shihab ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Tidak hanya itu, beliau juga dipercayakan untuk menduduki berbagai jabatan. Quraish Shihab juga aktif dalam kegiatan menulis di surat kabar dan rubik, majalah, dan lain sebagainya.

 Quraish Shihab merupakan sosok cendikiawan yang produktif. Hal itu dapat dilihat dari berbagai tulisannya baik yang tersebar di surat kabar seperti harian Republika, ataupun yang dituangkan dalam bentuk buku. Di antara hasil dari pemikiran Quraish Shihab sudah dipublikasinya yaitu; Membumikan Alquran, Tafsir al-Misbah, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, Wawasan Al-Qur’an, Studi KritisTafsir al-Manar, dan masih banyak lagi karya-karyanya yang telah tersebar di berbagai pelosok.

 

LATAR IDE

Penafsiran Quraish Shihab mengenai jilbab menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Dalam ayat tersebut, Quraish Shihab tidak secara tegas mengungkapkan bahwa jilbab itu bukan sebuah kewajiban bagi perempuan muslimah. Beliau hanya mengemukakan pendapat para ulama mengenai makna jilbab dan batas aurat wanita. Ada sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menggunakan jilbab untuk wanita muslimah wajib hukumnya, di antara ulama yang mewajibkan jilbab di antaranya Sayyid Qutub, Ahmad Mustafa al-Maraghi, dan Imam at-Thabari. Sebagian ulama ada pula yang berpendapat bahwa jilbab itu hanya sebuah adat kebiasaan bukan sebuah kewajiban, salah satu ulama yang berpendapat demikian yaitu di antaranya Qasim Amin, Muhammad Said al-Asymawi, dan Ibnu Mas’ud serta Said bin Jubair.

Setelah mengemukakan beberapa pendapat ulama, Quraish Shihab mencantumkan argumennya bahwa jilbab itu bukan sebuah kewajiban tetapi hanya anjuran sebagaimana tercantum dalam Alquran surah al-Ahzab: 59, yang berbunyi:

 

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩

Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang seperti itu supaya merka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam dalil yang tersebut di atas tidak disebutkan secara gamblang kewajiban wanita muslimah untuk menggunakan jilbab, namun hanya menganjurkan untuk menjulurkan kain ke dadanya. Dalam permasalahan ini Quraish Shihab pun menghadirkan pendapat ulama yaitu al-Biqa’i  yang mengatakan bahwa kain yang dijulur ke dada itu adalah baju yang menutupi tubuh seorang perempuan, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa kain yang dimaksud adalah kain untuk menutupi pakaian yang menutupi tubuhnya supaya tidak terbentuk tubuhnya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya di antara sesama muslim saling menyalahkan terkait hal kewajiban jilbab ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun