Mohon tunggu...
NURUL IZZAH
NURUL IZZAH Mohon Tunggu... Guru - uin ar-raniry

menyukai topik mengenai fenomena alam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membedah Tafsir Jilbab Menurut Perspektif Quraish Shihab

12 Desember 2022   10:10 Diperbarui: 13 Desember 2022   20:46 2672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PIKIRAN TERPOKOK

Mengenai pokok pikiran Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan jilbab, penulis akan mengklasifikasikannya sebagai berikut:

  • Jilbab Sebagai Pembeda.

Menurut Quraish Shihab, jilbab merupakan pembeda untuk membedakan antara perempuan muslimah dengan budak. Namun jika dilihat era sekarang ini tidak lagi terdapat budak di kalangan masyarakat terutama di negara Indonesia. Kewajiban jilbab pun tidak berlaku lagi sekarang ini disebabkan oleh situasi dan kondisi masyarakat Indonesia.

  • Jilbab Hanya Sebatas Anjuran

Menggunakan jilbab merupakan anjuran bukanlah kewajiban. Menurut Quraish Shihab banyak para ulama yang mewajibkan jilbab bagi perempuan Muslimah, tetapi beliau mempunyai keberanian untuk mengeluarkan pendapat bahwa jilbab itu hanya sebatas anjuran bukan kewajiban karena dalam Alquran sendiri tidak tegas disebutkan bahwa hal itu sebuah kewajiban.

  • Kewajiban Jilbab Hanya Berlaku pada Masa Nabi

Quraish Shihab menafsirkan tentang jilbab ini menggunakan salah satu pendekatan yaitu pendekatan sejarah, dimana kewajiban jilbab itu hanya berlaku pada masa Nabi, tidak terdapat ungkapan bahwa jilbab diwajibkan kepada umat sesudahnya.

 

CATATAN AKHIR

Dalam menafsirkan ayat mengenai jilbab, Quraish Shihab mencantumkan beberapa pendapat para ulama mengenai kewajiban berjilbab. Setelah menghadirkan ragam pendapat para ulama, beliau menghadirkan pendapatnya yang dianggap melenceng oleh sebagian besar masyarakat.

REFERENSI

Afrizal Nur, Quraish Shihab dan Rasionalisasi Tafsir, dalan jurnal Ushuluddin, Vol. XVIII, nomor 1, (2012)

Atik Wartini, Nalar Ijtihad Jilbab dalam Pandangan Quraish Shihab, dalam jurnal Musawa, Vol. 13, Nomor 1, (2014)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun