PIKIRAN TERPOKOK
Mengenai pokok pikiran Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan jilbab, penulis akan mengklasifikasikannya sebagai berikut:
- Jilbab Sebagai Pembeda.
Menurut Quraish Shihab, jilbab merupakan pembeda untuk membedakan antara perempuan muslimah dengan budak. Namun jika dilihat era sekarang ini tidak lagi terdapat budak di kalangan masyarakat terutama di negara Indonesia. Kewajiban jilbab pun tidak berlaku lagi sekarang ini disebabkan oleh situasi dan kondisi masyarakat Indonesia.
- Jilbab Hanya Sebatas Anjuran
Menggunakan jilbab merupakan anjuran bukanlah kewajiban. Menurut Quraish Shihab banyak para ulama yang mewajibkan jilbab bagi perempuan Muslimah, tetapi beliau mempunyai keberanian untuk mengeluarkan pendapat bahwa jilbab itu hanya sebatas anjuran bukan kewajiban karena dalam Alquran sendiri tidak tegas disebutkan bahwa hal itu sebuah kewajiban.
- Kewajiban Jilbab Hanya Berlaku pada Masa Nabi
Quraish Shihab menafsirkan tentang jilbab ini menggunakan salah satu pendekatan yaitu pendekatan sejarah, dimana kewajiban jilbab itu hanya berlaku pada masa Nabi, tidak terdapat ungkapan bahwa jilbab diwajibkan kepada umat sesudahnya.
Â
CATATAN AKHIR
Dalam menafsirkan ayat mengenai jilbab, Quraish Shihab mencantumkan beberapa pendapat para ulama mengenai kewajiban berjilbab. Setelah menghadirkan ragam pendapat para ulama, beliau menghadirkan pendapatnya yang dianggap melenceng oleh sebagian besar masyarakat.
REFERENSI
Afrizal Nur, Quraish Shihab dan Rasionalisasi Tafsir, dalan jurnal Ushuluddin, Vol. XVIII, nomor 1, (2012)
Atik Wartini, Nalar Ijtihad Jilbab dalam Pandangan Quraish Shihab, dalam jurnal Musawa, Vol. 13, Nomor 1, (2014)