Sebelumnya, pada 10 November 2021 di Istana kepresidenan Bogor, PM Ismail Sabri menyampaikan komitmennya bahwa Malaysia akan menjamin kesejahteraan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dengan sebaik-baiknya. Kemudian, hal ini akan diimplementasikan dengan dibukanya layanan aduan melalui Kementerian Sumber Manusia secara langsung dari para TKI yang merasa tidak puas akan majikan mereka dalam berbagai hal, seperti keterlambatan gaji.
Dampak Pelanggaran Terhadap MoU
Banyak pihak menilai bahwa MoU yang dibuat oleh Indonesia-Malaysia mengenai perlindungan pekerja migran tidak memiliki kekuatan yang besar sebab sifatnya yang tidak mengikat secara hukum. Hal ini dibantah oleh Rendra Setiawan sebagai Direktur Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia mengatakan meski MoU tersebut tidak mengikat secara hukum, akan ada ancaman yang datang untuk Malaysia apabila pihaknya melanggar MoU ini, seperti diberhentikannya pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Hal ini diperkuat dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Indonesia melalui pertemuan-pertemuan rutin dengan Malaysia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H