Mohon tunggu...
Nurul Iman
Nurul Iman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Saat ini saya sedang menempuh pendidikan ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, dengan tujuan agar saya mengerti tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jelang Putusan Para Penggawa Penembakan Brigadir Yosua

14 Januari 2023   23:53 Diperbarui: 18 Januari 2023   14:55 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang tidak kalah penting di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 340 itu dengan tegas mengatakan "Barang siapa dengan sengaja dan denga rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan rencana, maka hal tersebut diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

Itulah beberapa pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi didalam suatu persidangan, keputusan hakimlah yang menentukan pasal apa yang akan di gunakan dalam memutus perkara pembunuhan berencana ini, kita semua hanya bisa mendo'akan semoga hakim menjatuhkan putusan yang substansial, dan semoga bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban pembunuhan.

Penulis:

Nurul Iman FH UNISSULA SEMARANG

Meilan Arsanti, S. Pd., M.Pd.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun