JELANG PUTUSAN PARA PENGGAWA PENEMBAKAN BRIGADIR YOSUA
Persidangan yang berlangsung pada hari rabu tanggal 11 januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalanya sidang dalam waktu kurang dari lima menit sudah mengetok palu dengan menyatakan "sidang perkara nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama Ricard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan di tutup"
Hal tersebut di sampaikan di hadapan persidangan dengan mempertimbangkan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan masih perlu adanya pemeriksaan terhadap terdakwa putri candrawati, dalam hal ini terdakwa ibu putri juga akan di sidangkan pada hari yang sama rabu tanggal 11 januari 2023,
"Mohon izin majelis berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa putri candrawati yang sedianya hari ini akan di periksa, kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu" ujar salah seorang Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
di samping itu ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso juga secara bijaksana menanyakan perihal penundaan putusan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada Penasihat Hukum Ricard Eliezer Pudihang Lumiu yang dimana penasihat hukum dari ricard juga pada prinsipnya mengikuti keputusan dari Jaksa Penuntut Umum
"Terima kasih majelis, kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang menjadi keputusan dari Jaksa Penuntut Umum" ujar salah satu dari anggota Penasihat Hukum Ricard
PARA PENGGAWA DIDAKWA MELAKUKAN PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Tidak hanya Ricard Eliezer yang telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga ikut dalam perencanaan pembunuhan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 55 ayat 1 menyebutkan bahwa "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan maka di pidana sebagai pelaku pidana"
Maka dari itu tidak boleh main-main terhadap segala tindak pidana, sampai melakukan perbuatan pembunuhan apalagi di lakukan secara berencana dan bersama-sama, karena Undang-Undang telah tegas menyatakan bahwa merampas nyawa orang lain itu sebuah tindak pidana kejahatan dan tidak boleh di lakukan.
didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 338 menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
Kemudian di pasal 339 menyatakan "Pembunuhan yang di ikuti, di sertai atau di dahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaanya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang di perolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Yang tidak kalah penting di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 340 itu dengan tegas mengatakan "Barang siapa dengan sengaja dan denga rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan rencana, maka hal tersebut diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Itulah beberapa pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi didalam suatu persidangan, keputusan hakimlah yang menentukan pasal apa yang akan di gunakan dalam memutus perkara pembunuhan berencana ini, kita semua hanya bisa mendo'akan semoga hakim menjatuhkan putusan yang substansial, dan semoga bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban pembunuhan.
Penulis:
Nurul Iman FH UNISSULA SEMARANG
Meilan Arsanti, S. Pd., M.Pd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H