Yang tidak kalah penting di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 340 itu dengan tegas mengatakan "Barang siapa dengan sengaja dan denga rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan rencana, maka hal tersebut diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Itulah beberapa pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi didalam suatu persidangan, keputusan hakimlah yang menentukan pasal apa yang akan di gunakan dalam memutus perkara pembunuhan berencana ini, kita semua hanya bisa mendo'akan semoga hakim menjatuhkan putusan yang substansial, dan semoga bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban pembunuhan.
Penulis:
Nurul Iman FH UNISSULA SEMARANG
Meilan Arsanti, S. Pd., M.Pd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H