Mohon tunggu...
Nurul Hidayat
Nurul Hidayat Mohon Tunggu... Dosen - It's a wonderful life

Betapa sedikitnya pengetahuan kita tentang hidup, diri kita, dan dunia di sekitar kita.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Akses NIK yang Harus Berbayar dan Sekuritas Siber Nasional

20 April 2022   14:13 Diperbarui: 23 April 2022   08:15 980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini adalah perangkat pemeras yang mengenkripsi data pengguna komputer dan menguncinya. Untung kasus percobaan serangan ke BI tersebut nampaknya tidak berhasil. BI telah menyatakan bahwa tidak ada data kritikal yang hilang.

Melihat data serangan siber di negeri ini, Pertama Pershada, seorang pakar keamanan siber, menyebutkan bahwa status keamanan siber di Indonesia sudah masuk lampu merah. 

"Dengan banyaknya kasus peretasan yang terjadi di tanah air, ini akan sangat berbahaya sekali. Karena Indonesia sudah masuk tahap Red Alert terhadap serangan siber.", ungkap Pertama kepada CNBC Indonesia pada 24 Januari 2022. 

Berdasarkan data, terungkap bahwa peluang terjadinya serangan siber di Indonesia nampaknya  bisa setiap jam! Bayangkan, selama 2021 saja terekam 1,6 miliar serangan siber di seluruh negeri. Angka itu sangat fantastis.

Solusi

Indonesia adalah negara hukum, maka undang-undang yang tegas dan jelas tentang keamanan, ketahanan, dan pertahanan siber nasional harus jelas dan tidak multitafsir. Sejauh ini dan sebatas pengetahuan saya, tata aturan tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dipayungi oleh Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 sejak era Presiden Susilo bambang Yudoyono. 

Undang-undang ini memiliki yuridiksi yang mengatur tentang teknologi elektronik, khususnya tentang informasi dan transaksi elektronik. UU No. 11/2008 mencakup semua aktivitas ITE di dalam atau luar daerah indonesia untuk setiap pengguna informasi elektronik dan pengguna transaksi elektronik di dalam atau di luar daerah Indonesia. 

Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, UU No 11/2008 diamandemen menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 kemudian dibuat untuk mendukung undang-undang ITE. 

PP tersebut berisi tata aturan tentang sistem dan transaksi elektronik. Khusus untuk masalah siber nasional, sejak April tahun lalu Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2021 yang mengatur tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara.

Dalam konteks pendidikan dan untuk ketahanan siber jangka panjang, saya mengusulkan mulai ada fokus yang lebih serius terhadap literasi digital kepada pelajar Indonesia. 

Salah satunya adalah dengan masifnya pendirian program studi cyber security di banyak perguruan tinggi di Indonesia. Dari program diploma hingga doktor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun