Efektivitas hukum adalah tingkat keberhasilan atau keberfungsian suatu aturan hukum dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku. Efektivitas hukum tercapai ketika aturan hukum yang ada diterapkan secara konsisten, ditaati oleh masyarakat, serta mampu menimbulkan akibat yang diinginkan, seperti ketertiban dan keadilan.
Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum antara lain adalah:
 1.Kualitas Peraturan Hukum: Apakah hukum tersebut jelas, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
 2.Penegakan Hukum: Bagaimana hukum diterapkan oleh lembaga penegak hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.
 3.Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
 4.Sarana dan Prasarana: Ketersediaan infrastruktur dan sumber daya untuk mendukung penegakan hukum.
 5.Budaya Hukum: Pandangan, sikap, dan nilai masyarakat terhadap hukum yang berpengaruh pada kepatuhan mereka.
Efektivitas hukum sangat penting untuk menciptakan ketertiban sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, sehingga tujuan hukum dapat tercapai dengan baik.
Berikut adalah pengertian efektivitas hukum menurut beberapa ahli:
 1.Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah tingkat keberhasilan hukum dalam memengaruhi atau mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diinginkan oleh hukum tersebut. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitas atau sarana, masyarakat, dan kebudayaan hukum.