Ulama-ulama pada generasi ini adalah ulama-ulama ahli syariat (Fuqaha) sekaligus ahli hakikat (sufi), mereka benar-benar menguasai ritual keagaaman dan menghayati realitas mistis atau ketuhanan; mereka percaya bahwa komitmen total pada syariah mampu mengontrol kecenderungan sufisme yang berlebih-lebihan, Azra (1994) dalam Fathurrahman (2008).
Secara umum, kecenderungan Neo sufisme berlanjut sampai saat ini, terutama pada wilayah-wilayah pedesaan. Neo sufisme memperkuat corak islam lokal yang menghargai tradisi atau adat yang berkontribusi pada tradisi keberagamaan islam masyarakat Minangkabau.
*Artikel ini merupakan bagian dari Tesis Penulis yang berjudul : "Adat and Islamic Teaching in Community Based Forest Management A Case Study In Nagari Guguk Malalo, West Sumatera Indonesia" pada program studi INRM Pasca Sarjana Universitas Andalas, Padang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H