Mohon tunggu...
Nurul Chotimah
Nurul Chotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Cinephile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan di Indonesia: Sejarah, Pentingnya Pencatatan Perkawinan Hingga Makna Filosofis, Sosiologis, Religius dan Yuridis

21 Februari 2024   19:31 Diperbarui: 21 Februari 2024   19:36 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perspektif yuridis mengenai pencatatan perkawinan yakni pencatatan perkawinan harus dicatatkan dan diawasi oleh pegawai pencatat nikah karena sudah diatur dalam undang-undang.Alasan mengenai harusnya perkawinan dicatatkan ialah tidak lain karena untuk menghindari pelanggaran hak juga kewajiban suami maupun istri dan anak,juga untuk menjamin kepastian hukum apabila dihadapkan pada masalah dalam peradilan, baik masalah pelanggaran hak kewajiban maupun pembagian harta waris dan gono gini.

Disusun Oleh Kelompok 4 :

Nurul Chotimah                         222121123

Galih Chandra Saputra            222121130

Salsabila Afra Aulia Hesasy   222121136

Elvira Akmalia Firdausy          222121128

Referensi :

Pristiwiyanto, Fungsi Pencatatan Perkawinan (vol 11 no. 1 tahun 2018), Jurnal Fikroh : Gresik.

Nafi’ Mubarok, Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia (vol 14 no.1 tahun 2017), Justicia Islamica : Ponorogo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun