Perspektif yuridis mengenai pencatatan perkawinan yakni pencatatan perkawinan harus dicatatkan dan diawasi oleh pegawai pencatat nikah karena sudah diatur dalam undang-undang.Alasan mengenai harusnya perkawinan dicatatkan ialah tidak lain karena untuk menghindari pelanggaran hak juga kewajiban suami maupun istri dan anak,juga untuk menjamin kepastian hukum apabila dihadapkan pada masalah dalam peradilan, baik masalah pelanggaran hak kewajiban maupun pembagian harta waris dan gono gini.
Disusun Oleh Kelompok 4 :
Nurul Chotimah             222121123
Galih Chandra Saputra       222121130
Salsabila Afra Aulia Hesasy  222121136
Elvira Akmalia Firdausy     222121128
Referensi :
Pristiwiyanto, Fungsi Pencatatan Perkawinan (vol 11 no. 1 tahun 2018), Jurnal Fikroh : Gresik.
Nafi’ Mubarok, Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia (vol 14 no.1 tahun 2017), Justicia Islamica : Ponorogo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H