Mohon tunggu...
Nurul Alfiah
Nurul Alfiah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal dalam Perspektif Islam

23 Februari 2018   14:23 Diperbarui: 23 Februari 2018   14:40 1556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian modal atau harta dalam bahasa arab ialah al-amal (mufrad tunggal), atau al-amwal (jamak). Dan pengertian modal secara harfiah ia al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun pengertian modal dalam istilah syar'i, harta atau modal diartikan segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara' (hukum islam).

HR. Ibnu Majah yang artinya :

" Dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, " Rasulullah SAW bersabda: " Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)."

Dalam hadits diatas menjelaskan bahwasannya dalam kegiatan jual beli tidak diperbolehkan menjajakan atau menjual apa yang belum dalam kepemilikan kita atau mejual barang yang bukan milik kita, contonya seperti halnya kita menjual sepatu atau baju yang kita pinjam dari teman kita. Dalam ini sudah jelas kita menjual barang yang bukan menmjadi kepemilikan kita secara utuh atau hanya meminjam juga dalam kasus kita menjajakan atau menjual belikan barang temuan yang belum genap satu tahun kita temukan. 

Dalam hukum barang temuan kita dapat memilikinya apabila barang yang kita temukan telah mencapai satu tahun dengan syarat kita sudah mebritahukan kepada lingkungan sekitar atau pada orang-orang. Dan kita juga tidak boleh semena-mena dalam halkepemilikan barang tersebut. Tetapi berbeda kalau dalam akad dengan pemilik sebelunya kita telah diperbolehkan menjual barang tersebut dengan ketentuan syarat tertentu. Misalnya saja dalam pada jual beli tanah kita sebagai pemasar telah diberi amanat untuk oleh pemilik untuk menjualkan tanahnya kepada khalayak ramai tanah tersebut.

Dan yang kedua dalam hadis diatas menjelaskan tentang hukum bagi jual beli yang masih ragu-ragu atau tidak jelas hukumnya. Dapat dijelaskan bahwasannya dalam jual beli tersebut tidak diperbolehkan sebab pasti dapat merugikan satu pihak diatas pihak yang lain. Misalnya kita memperdagangkan cabai yang masih belum masa panen, jika panen tersebut berhasil maka yang diuntungkan pastilan pembelinyayang mendapatkan cabai secara murah dan penjual mengalami kerugian karena tidak mendapatkan untung yang diharapkan dari panen tersebut. Dan contoh yang lain misalnya kita membeli anak hewan ternak yang masih berada dalam kandungan, jual beli tersebut kuranglah masuk akal karena yang membeli hewan tersebut tidak dapat melihat anak hewan tersebut apakah betina atau jantan dan apakah cacat atau tidakya.

HR. Ibnu Majah

" Dari Shalih bin Shuhaib dari bapaknya ia berkata, " Rasulullah SAW bersabda: " Tiga hal yang di dalamnya terdapat berkah; jual beli yang memberi tempo, pinjaman, dan campuran biji-bijian dengan gandum untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk di jual".

Maksud dari hadits di atas ialah jual beli yang di beri tempo maksudnya ialah seperti kredit tapi tanpa bunga itu sangat membantu orang pada saat memerlukan uang. Dan jangan pernah kita meminta kelebihan karena kelebihan itulah yang dinamakan riba dan riba itu diharamkan. 

Dan pinjaman dalam hadis diatas dimaksudkan boleh melakukan jual beli yang dilakukan secara bertempo, dalam artian nasabah diberi tenggang waktu untuk melunasi atas harga sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan maksud campuran biji-bijian dengan gandum untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual ialah gandum, biji-bijian disini bukan untuk dijualn belikan ketika panen tetapi hanya dimakan untuk kebutuhan keluarga.

Macam-macam modal

Dilihat secara fisik modal terdapat dua jenis yaitu fixed capital (modal tetap), dan circulacing capital (modal yang bersirkulasi). Fixed capital contonya seperti gedung-gedung, mesin-mesin, mobil dan lainnya yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya dapat dinikmati dan eksistensi subtansinya tidak berkurang tidak berkurang. Sedangkan circulat capital itu seperti bahan baku, uang dan lainnya yaitu berupa benda-benda yaang ketika manfaatnya dinikmati, subtansinya juga hilang. 

Perbedaan dari keduanya dalam syaria'h dapat kita lihat sebagai beriku. Seperti modal tetap pada umumnya dapat disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan. Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif atau bisa dipinjamkan,tetapi tidak dapat disewakan. Hal tersebut disebabkan karena ijarah (sewa menyewa) dilakukan kepada benda-benda yang memiliki karakteristik substansinya dapat dinikamati secara terpisah atau secara sekaligus. Ketika suatu barang disewakan, maka ia dinikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada yang punya barang tersebut.

Unsur Modal

Unsur modal itu ada dua yaitu :

Uang

Barang dagang, dengan syarat : dimiliki secara penuh dan diniatkan untuk diperdagangkan

Ketentuan hukum islam mengenai modal

Islam mengharamkan penimbunan modal

Modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan secara riba

Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan milik(dengan cara halal)

Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan (85 gram emas,pen)

Modal tidak boleh digunakan untuk memproduksi dengan cara boros

Pembayaran gaji buruh/pekerja harus sesuai dengan ketentuan gaji dalam islam

Hubungan modal degan hadits, kita sudah mengetahui bahwasannya modal ialah segala sesuatu baik itu barang berharga ataupun tidak yang dipergunakan untuk kelangsungang bisnis dagang kita. Pada hadits dalam hadis diatas kita mengetahui bahwa kita dalam mecari modal kita tidaklah boleh merugikan satu sama lain, lebih btepatnya ialah kita dilarang untuk menggunakan modak yang bukan milik kita dan juga tidak diperbolehkan memperjual belikan yang tidak jelas.Dalam syari'at islam, jual beli tidak jelas/gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam dalam hadis Abu Hurairah yang berbunyi :

"rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar"

Hadis diatas juga jelas melarang bagaimana ketidak jelasan dalam melakukan transaksi apapun yang dapat merugikan siapapun. Dalam islam kita juga diwajidkan untuk terbukan dan jujur dalam berdagang, karena jika kita jujur dan dan tebuka dalam hal berdagang maka kita akan mendapatkan keuntungan yang baik bagi pembeli maupun penjual baik untuk akhirat maupun di dunia nyata. Meskipun kita misalkan hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit kita pasti dapat memutar ulang untubg tersebut menjadi investasi yang lebih besar lagi.

Referensi: Konsep utang dan modal dalam islam, Elis mediawati, S.Pd.,S.E.,M.Si

http://koneksi-indonesia.org/2014/modal-dan-investasi-islama-hendang/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun