Modal tidak boleh digunakan untuk memproduksi dengan cara boros
Pembayaran gaji buruh/pekerja harus sesuai dengan ketentuan gaji dalam islam
Hubungan modal degan hadits, kita sudah mengetahui bahwasannya modal ialah segala sesuatu baik itu barang berharga ataupun tidak yang dipergunakan untuk kelangsungang bisnis dagang kita. Pada hadits dalam hadis diatas kita mengetahui bahwa kita dalam mecari modal kita tidaklah boleh merugikan satu sama lain, lebih btepatnya ialah kita dilarang untuk menggunakan modak yang bukan milik kita dan juga tidak diperbolehkan memperjual belikan yang tidak jelas.Dalam syari'at islam, jual beli tidak jelas/gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam dalam hadis Abu Hurairah yang berbunyi :
"rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar"
Hadis diatas juga jelas melarang bagaimana ketidak jelasan dalam melakukan transaksi apapun yang dapat merugikan siapapun. Dalam islam kita juga diwajidkan untuk terbukan dan jujur dalam berdagang, karena jika kita jujur dan dan tebuka dalam hal berdagang maka kita akan mendapatkan keuntungan yang baik bagi pembeli maupun penjual baik untuk akhirat maupun di dunia nyata. Meskipun kita misalkan hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit kita pasti dapat memutar ulang untubg tersebut menjadi investasi yang lebih besar lagi.
Referensi: Konsep utang dan modal dalam islam, Elis mediawati, S.Pd.,S.E.,M.Si
http://koneksi-indonesia.org/2014/modal-dan-investasi-islama-hendang/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H