Dilihat secara fisik modal terdapat dua jenis yaitu fixed capital (modal tetap), dan circulacing capital (modal yang bersirkulasi). Fixed capital contonya seperti gedung-gedung, mesin-mesin, mobil dan lainnya yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya dapat dinikmati dan eksistensi subtansinya tidak berkurang tidak berkurang. Sedangkan circulat capital itu seperti bahan baku, uang dan lainnya yaitu berupa benda-benda yaang ketika manfaatnya dinikmati, subtansinya juga hilang.Â
Perbedaan dari keduanya dalam syaria'h dapat kita lihat sebagai beriku. Seperti modal tetap pada umumnya dapat disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan. Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif atau bisa dipinjamkan,tetapi tidak dapat disewakan. Hal tersebut disebabkan karena ijarah (sewa menyewa) dilakukan kepada benda-benda yang memiliki karakteristik substansinya dapat dinikamati secara terpisah atau secara sekaligus. Ketika suatu barang disewakan, maka ia dinikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada yang punya barang tersebut.
Unsur Modal
Unsur modal itu ada dua yaitu :
Uang
Barang dagang, dengan syarat : dimiliki secara penuh dan diniatkan untuk diperdagangkan
Ketentuan hukum islam mengenai modal
Islam mengharamkan penimbunan modal
Modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan secara riba
Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan milik(dengan cara halal)
Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan (85 gram emas,pen)