Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bintang Mahaputera untuk Hakim MK di Tengah Perkara, Pantaskah?

19 November 2020   07:23 Diperbarui: 19 November 2020   07:27 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : detail.id

.

Seluruh lembaga hukum di Indonesia harus bebas intervensi, baik yang bersifat perorangan atau  dari lembaga lainnya. Dari perorangan bisa saja mempengaruhi keputusan pejabat yang sedang menangani suatu perkara dengan pengaruh yang dimiliki hingga pemberian-pemberian. 

Sedangkan suatu lembaga bisa saja mempengaruhi lembaga lainnya dengan aktivitas yang hampir sama dengan sifat pemberian perorangan kepada institusi.

Manusia akan paling senang jika mendapat sanjungan, pujian, dan penghormatan. Karena dengan pemberian sanjungan dan sebagainya manusia akan merasa ditempatkan pada kedudukan yang terhormat. Sanjungan yang diberikan akan dinilai sebagai pengakuan kalau dirinya telah melakukan pekerjaan dengan baik, tidak sekadar bekerja.

Kalau hanya bekerja maka manusia hanya mendapat kebutuhan elemen dasar untuk pemenuhan hidupnya. Namun ketika pemberian penghormatan disematkan pada dirinya maka dirinya akan menjadi sosok yang berarti. Paling tidak dalam tataran perasaan aktualisasi diri sudah pada posisi diakui keberadaannya sebagi orang yang bisa dijadikan panutan.

Banyak orang yang mengharapkan pengakuan-pengakuan dalam hidupnya. Namun jarang yang mendapatkan, meskipun telah berusaha dengan keras agar perhatian diberikan diberikan kepadanya.

Jadi sanjungan atau  pujian memang diberikan secara murni karena melihat prestasi yang ditunjukkan.  Namun ada juga sanjungan yang sangat diharapkan kemudian ada yang menerima, namun  ada yang luput dari pengamatan dan tidak diberikan. Jadi di sini sifatnya pasif dan aktif.

Penghormatan yang diberikan kepada pejabat negara pastilah akan melalui tahap-tahap, dari pencatatan, pengajuan, hingga keputusan penghormatan yang diberikan. Misalnya saja untuk pegawai negeri akan ada bintang jasa 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun. Jadi secara natural akan diberikan tetapi harus melalui pengajuan.

Dan pada tanggal 11 Nopember 2020 Pemerintah memberikan Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama kepada enam hakim Mahakamah Konstitusi. 

Tiga hakim MK yang mendapat Bintang Mahaputera Adipradana adalah; Arif Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Tiga Hakim MK lainnya mendapat Bintang Mahaputera Utama mereka adalah; Wahidudin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

Pemberian penghormatan bintang tanda jasa karena sebagai penghargaan atas pengabdian dan keprofesionalan pada bidang yang digelutinya. Di lingkup PNS yang disebut penghormatan itu disebut dengan Satyalencana Karya Satya. 

Jikalau di swasta  penghormatan itu akan disesuaikan dengan perusahaannya. Penganugerahan tanda jas biasanya di lingkup PNS dan Swasta tidak akan banyak menimbulkan tanda tanya.

Namun ketika pemberian bintang jasa diberikan kepada Hakim aktif yang masih menangani perundang-undangan yang sedang diajukan tanggapan miring pun banyak bermunculan meskipun oleh Moeldoko Selaku Kepala Staf Kepresidenan menagkis semua tuduhan itu.    

Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera telah diatur dalam UUD 1945 pasal 15, yang berbunyi :  Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yag diatur dengan Undang-Undang. Kemudian Undang-undang yang dimaksud  Moeldoko adalah UU Darurat No 5 tahun 1959.

Pemberian pengormatan berupa tanda jasa adalah perbuatan yang mulia, dengan diterimanya pengahrgaan itu diharapkan penerima akan lebih termotivasi untuk berkarya lebih baik. 

Bukan hanya untuk dirinya saja makna diberikan penghargaan itu,  lingkup tempat dirinya bekerja dan masyarakat tempat tinggalnya akan merasakan manfaatnya. 

Tentu saja sangat berat arti dibalik pemberian bintang jasa itu. Terlebih pemberian itu bertepatan dengan bulan nopember seperti semangat bulan  pahlawan yang menginspirasi tiap pejabat yang diberikan tanda jasa tersebut.

Penghargaan bukanlah pemberian karena akan ada makna lain yang ditimbulkan. Pemberian akan lebih mengacu kepada orang yang lebih mampu kepada orang yang kurang mampu, bisa juga pemberian akan diartikan sebagai hadiah dengan harapan suatu saat akan dibalas setidak-tidaknya senilai dengan yang sudah diberikan bahkan bisa saja ada harapan yang lebih dari itu. Mendapatkan suatu proyek, memudahkan suatu urusan yang sedang dialami.

Pemberian akan melekat kepada orang yang merasa superior,  dalam arti si pemberi mempunyai kelebihan dan kekuatan untuk mengalihkan sebagian kepemilikan kepada orang lain dengan berbagai tendensi. Ada orang yang memberikan murni keinginan untuk berbagi. Namun juga seballiknya ada tendensi lain.

Tendensi yang diberikan pada suatu penganugerahan, pemberian jasa dan lain sebagainya  bagaimana pun bentuknya akan mengurangi nilai pandangan kepada orang yang memberikannya. Keterpengaruhan itu sesuai dengan kekuatan kepribadian yang dimiliki. 

Ketika karakter untuk tidak terpengaruh sangat kuat maka bentuk apa pun suatu pemberian hanya akan bernilai sesuai dengan benda itu sendiri. Tidak akan mengubah apa pun . 

Tanda kehormatan yang diberikan sebagai pemupuk kecongkakkan maka nilai yang diberikan akan diartikan lain. Dan pemberian Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama akan menjadi ujian tersendiri bagi Hakim Mahkamah Konstitusi. Ibarat emas akan semakin kemilau ketika kena panas.

Andaipun harus diberikan akan lebih afdol jika Bintang penghormatan mahaputera itu diberikan ketika Hakim Mahkamah Konstitusi itu tidak lagi menjalankan tugasnya alias sudah purna tugas. Di samping menghindari fitnah yang timbul di masyarakat, juga menjaga nama baik pemerintah dan Hakim MK itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun