Jikalau di swasta  penghormatan itu akan disesuaikan dengan perusahaannya. Penganugerahan tanda jas biasanya di lingkup PNS dan Swasta tidak akan banyak menimbulkan tanda tanya.
Namun ketika pemberian bintang jasa diberikan kepada Hakim aktif yang masih menangani perundang-undangan yang sedang diajukan tanggapan miring pun banyak bermunculan meskipun oleh Moeldoko Selaku Kepala Staf Kepresidenan menagkis semua tuduhan itu. Â Â
Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera telah diatur dalam UUD 1945 pasal 15, yang berbunyi :  Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yag diatur dengan Undang-Undang. Kemudian Undang-undang yang dimaksud  Moeldoko adalah UU Darurat No 5 tahun 1959.
Pemberian pengormatan berupa tanda jasa adalah perbuatan yang mulia, dengan diterimanya pengahrgaan itu diharapkan penerima akan lebih termotivasi untuk berkarya lebih baik.Â
Bukan hanya untuk dirinya saja makna diberikan penghargaan itu, Â lingkup tempat dirinya bekerja dan masyarakat tempat tinggalnya akan merasakan manfaatnya.Â
Tentu saja sangat berat arti dibalik pemberian bintang jasa itu. Terlebih pemberian itu bertepatan dengan bulan nopember seperti semangat bulan  pahlawan yang menginspirasi tiap pejabat yang diberikan tanda jasa tersebut.
Penghargaan bukanlah pemberian karena akan ada makna lain yang ditimbulkan. Pemberian akan lebih mengacu kepada orang yang lebih mampu kepada orang yang kurang mampu, bisa juga pemberian akan diartikan sebagai hadiah dengan harapan suatu saat akan dibalas setidak-tidaknya senilai dengan yang sudah diberikan bahkan bisa saja ada harapan yang lebih dari itu. Mendapatkan suatu proyek, memudahkan suatu urusan yang sedang dialami.
Pemberian akan melekat kepada orang yang merasa superior, Â dalam arti si pemberi mempunyai kelebihan dan kekuatan untuk mengalihkan sebagian kepemilikan kepada orang lain dengan berbagai tendensi. Ada orang yang memberikan murni keinginan untuk berbagi. Namun juga seballiknya ada tendensi lain.
Tendensi yang diberikan pada suatu penganugerahan, pemberian jasa dan lain sebagainya  bagaimana pun bentuknya akan mengurangi nilai pandangan kepada orang yang memberikannya. Keterpengaruhan itu sesuai dengan kekuatan kepribadian yang dimiliki.Â
Ketika karakter untuk tidak terpengaruh sangat kuat maka bentuk apa pun suatu pemberian hanya akan bernilai sesuai dengan benda itu sendiri. Tidak akan mengubah apa pun .Â
Tanda kehormatan yang diberikan sebagai pemupuk kecongkakkan maka nilai yang diberikan akan diartikan lain. Dan pemberian Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama akan menjadi ujian tersendiri bagi Hakim Mahkamah Konstitusi. Ibarat emas akan semakin kemilau ketika kena panas.