Andaipun harus diberikan akan lebih afdol jika Bintang penghormatan mahaputera itu diberikan ketika Hakim Mahkamah Konstitusi itu tidak lagi menjalankan tugasnya alias sudah purna tugas. Di samping menghindari fitnah yang timbul di masyarakat, juga menjaga nama baik pemerintah dan Hakim MK itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!