Jikalau bagian sepotong itu mengenakkan untuk kelangsungan kehidupan sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak azazi dan membuat hajat hidupnya sejahtera maka tidak akan menimbulkan  gejolak berlebihan.
Memang akan memakan waktu untuk berlakunya suatu pertaturan jika harus mengenalkannya kepada khalayak. Namun disitulah letak kesantunan sebagai wakil rakyat yang mulia. Namun sekarang jika ditilik  masa edar legislator yang akan segera berakhir apakah masih etis mereka memutuskan hal stratetegis untuk bernegara?
Dan patut sangat dipertanyakan adalah dengan tingkat kehadiran kurang dari 300 dari seluruh anggota DPR rancangan itu diputuskan oleh legislator. Meskipun syarat pembuatan undang-undang harus bersama dengan eksekutif. Jika ekskutif sudah menolak mengapa harus dipeributkan kembali yang artinya rancangan itu tidak layak lahir.Â
Di sinilah titik praduga-praduga lainnya muncul... ah sudahlah saya sandarkan saja pada Tuhan segala urusan.
(Pati, 25 September 2019)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H