Hallo Readers
kembali lagi saya menuliskan sebuah artikel, yang mana di dalam artikel ini saya akan membahas persoalan yang tidak kalah menarik dengan artikel artikel saya sebelumnya. Â pada kesempatan kali ini saya ingin membahas atau mengupas sebuah persoalan tentang KPU ( Komisi Pemilihan Umum).
Seperti yang kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut demokrasi. Â yakni di mana sistem pemerintahan negaranya di selenggarakan dari rakyat, Â oleh rakyat dan juga untuk rakyat. yang mana semua keputusan berada di tangan rakyatnya sendiri. Â
Salah satu tanda negara indonesia adalah negara demokrasi ialah ditandai dengan adanya pemilu untuk memilih para pemimpin di setiap periodenya.Â
Nah dengan adanya pemilu, pasti negara indonesia juga harus memiliki lembaga sebagai tempat untuk mengatur atau bertugas sebagai pelaksana dalam pemilihan umum yang di adkaan setiap periodenya, agar bisa mengontrol masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemilihan umum, dengan itu bisa mencegah masyarakat untuk melakukan kecurangan atau terjadi permasalahan saat melaksanakan pemilihan umum.Â
Pada saat itu saya dan teman teman saya pergi ke salah satu tempat komisi pemilihan umum yang terletak di kota malang. disana kami bertemu dengan salah satu anggota KPU di sana yakni yang bernama Bapak Deni Rahmat Bachtiar. kami menanyakan seputar tentang pemilu. beliau mengatakan bahwa pemilu merupakan pesta demokrasi yang di laksanakan oleh seluruh masyarakat indonesia, yang mana pada saat pemilu tersebut tidak ada terjadi permusuhan seperti yang tejadi di berita yang banyak kita lihat, melainkan membawa suasana yang tenang. Â
Pemilihan Umum sangat penting bagi negara indoneisa yang menganut demokrasi sebagai sarana untuk memilih pemimpin pemimpin di indonesia, seperti memilih presiden dan wakil prerisen, memilih gubernur, memilih bupati, memilih anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD yang dialksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan oleh Pancasila dan undang undang dasar negara republik indonesia 1945.
Selanjutnya bagaimana sih pelaksanaan pemilihan umum tersebut? nah yang pertama ialah pemilihan umum di laksakan pada setiap 5 tahun sekali. jadi pelaksanaan pemilihan umum itu tidak dilakukan setiap tahunnya, nah di indonesia sendiri pemilihan umum terakhir itu dilaksanakan terkahir pada tahun 2019, dan selanjutnya akan di laksanakan kembali pemilihan umum pada sekitar tanggal 14 februari 2024.Â
Nah yang kedua, hari, tanggalm dan waktu pemungutan suara pemilu di tetapkan dengan keputusan KPU, jadi tidak bisa sembarang orang yang bisa menetapkan pemilihan umum tersebut, karna sudah ada lembaganya tersendiri.Â
selanjutnya, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. nah jadi pemungutannya disetiap daerah itu harinya sama di seluruh indonesia, tidak ada yang berbeda, biasa juga ada  dikasih waktu libur nasional untuk pemilihan umum tersebut. nah selanjutnya, tahapan penyelenggaraan pemilu di mulai paling lambat 20( dua puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. jadi sudah ada aturan dimana penyelenggaraan pemilihan umum itu di laksanakan, tidak boleh berdekatan dengan hari pemungutan suara. karena Dalam tahapanya pemilu tidak langsung memutuskan akan tetapi terdapat beberapa rangkaian yang harus di ikuti yaitu melakukan pendaftaran terlebih dahulu, kampanye, debat kandidat dan coblosan.Â
selanjutnya, Â penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas0 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden. jadi sebelum berakhirmasa jawaban seorang presiden wakil presiden tersebut, sudah di tentukan atau di tetapkan pasangan calon yang terpilih menjadi penggantinya.Â
Nah selanjutnya, bagaimana sih tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tersebut? nah yang pertama ialah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaran pemilu, yakni program dan anggaran nya terdiri dari penyusunan perencanaan, rpgram dan anggaran meilu, penyusunan pedoman/ petunjuk pelaksaan program dan kegiatan, penyusunan pedoman pengelolaan keuangan, dan penyusunan perencanaan kebutihan sarana dan prasarana. yang kedua ialah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,yang mana penyandingan DP$ dari pemerintah dengan DPT pemilu terakhir dari KPU, pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih, coklit, penetapan DPS, dan penetapan DPT. Â selanjutnya penetapan peserta pemilu, yang mempunyai syarat yakni kepengurusan, keanggotaan, kantor partai, dan keterwakilkan perempuan. penetapan jumlah kursi, Nah jumlah kursi setiap dapil DPR itunminmal 3 dan maksimal 10 kursi, sedangkan jumlah kursi dapil untuk DPRD prov dan kab/kota 3-12, jumlah kursi anggota DPR RI 575, anggota DPRD prov minimal 35 dan maksimal 120 kursi, anggota DPRD kab/kota minimal 20 dan maksimal 55 kursi. Â
2096 jumlah kursi di DPR atau 2596 suara sah secara rasional pada pemilu DPR sebelumnya. dan penetapan daerah pemilihan dan di bagi ke beberapa daerah, dan pada Dpil DPD yang mewakili wilayah atau daerah setiap provinsinya ada 4 orang, sedangkan Dapil DPR/DPRD mewakili rakyat itu proporsional tiap bagian administrasi kab/kota. sanjutnya pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota. syaratnya Capres dan Cawapres ialah diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol, kalau calon DPD yang mendapatkan dukungan minimal dari pemilihan di dapi yang bersangkutan, dan dukungan tersebar minimal di 50% dari jumlah kab/kota bersangkutan , sedangkan DPR dicalonkan oleh hanya 1 parpol dan 1 dapil, dan tidak ragkap jabatan dengan sejumlah profesi. selanjutnya ada masa kampanye pemiliahan umum, setelah itu masa tenang, dan selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan umum, dan terakhir pengucapan sumpah janji bagi calon yang terpilih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H