Mohon tunggu...
Nurul Fadhilah Nasution
Nurul Fadhilah Nasution Mohon Tunggu... Mahasiswa - Helwahh

Man jadda wa jada

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seputar tentang Pemilu

26 Mei 2022   21:40 Diperbarui: 26 Mei 2022   21:49 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nah selanjutnya, bagaimana sih tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tersebut? nah yang pertama ialah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaran pemilu, yakni program dan anggaran nya terdiri dari penyusunan perencanaan, rpgram dan anggaran meilu, penyusunan pedoman/ petunjuk pelaksaan program dan kegiatan, penyusunan pedoman pengelolaan keuangan, dan penyusunan perencanaan kebutihan sarana dan prasarana. yang kedua ialah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,yang mana penyandingan DP$ dari pemerintah dengan DPT pemilu terakhir dari KPU, pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih, coklit, penetapan DPS, dan penetapan DPT.  selanjutnya penetapan peserta pemilu, yang mempunyai syarat yakni kepengurusan, keanggotaan, kantor partai, dan keterwakilkan perempuan. penetapan jumlah kursi, Nah jumlah kursi setiap dapil DPR itunminmal 3 dan maksimal 10 kursi, sedangkan jumlah kursi dapil untuk DPRD prov dan kab/kota 3-12, jumlah kursi anggota DPR RI 575, anggota DPRD prov minimal 35 dan maksimal 120 kursi, anggota DPRD kab/kota minimal 20 dan maksimal 55 kursi.  

2096 jumlah kursi di DPR atau 2596 suara sah secara rasional pada pemilu DPR sebelumnya. dan penetapan daerah pemilihan dan di bagi ke beberapa daerah, dan pada Dpil DPD yang mewakili wilayah atau daerah setiap provinsinya ada 4 orang, sedangkan Dapil DPR/DPRD mewakili rakyat itu proporsional tiap bagian administrasi kab/kota. sanjutnya pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota. syaratnya Capres dan Cawapres ialah diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol, kalau calon DPD yang mendapatkan dukungan minimal dari pemilihan di dapi yang bersangkutan, dan dukungan tersebar minimal di 50% dari jumlah kab/kota bersangkutan , sedangkan DPR dicalonkan oleh hanya 1 parpol dan 1 dapil, dan tidak ragkap jabatan dengan sejumlah profesi. selanjutnya ada masa kampanye pemiliahan umum, setelah itu masa tenang, dan selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan umum, dan terakhir pengucapan sumpah janji bagi calon yang terpilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun