Hallo Readers
kembali lagi saya menuliskan sebuah artikel, yang mana di dalam artikel ini saya akan membahas persoalan yang tidak kalah menarik dengan artikel artikel saya sebelumnya. Â pada kesempatan kali ini saya ingin membahas atau mengupas sebuah persoalan tentang KPU ( Komisi Pemilihan Umum).
Seperti yang kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut demokrasi. Â yakni di mana sistem pemerintahan negaranya di selenggarakan dari rakyat, Â oleh rakyat dan juga untuk rakyat. yang mana semua keputusan berada di tangan rakyatnya sendiri. Â
Salah satu tanda negara indonesia adalah negara demokrasi ialah ditandai dengan adanya pemilu untuk memilih para pemimpin di setiap periodenya.Â
Nah dengan adanya pemilu, pasti negara indonesia juga harus memiliki lembaga sebagai tempat untuk mengatur atau bertugas sebagai pelaksana dalam pemilihan umum yang di adkaan setiap periodenya, agar bisa mengontrol masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemilihan umum, dengan itu bisa mencegah masyarakat untuk melakukan kecurangan atau terjadi permasalahan saat melaksanakan pemilihan umum.Â
Pada saat itu saya dan teman teman saya pergi ke salah satu tempat komisi pemilihan umum yang terletak di kota malang. disana kami bertemu dengan salah satu anggota KPU di sana yakni yang bernama Bapak Deni Rahmat Bachtiar. kami menanyakan seputar tentang pemilu. beliau mengatakan bahwa pemilu merupakan pesta demokrasi yang di laksanakan oleh seluruh masyarakat indonesia, yang mana pada saat pemilu tersebut tidak ada terjadi permusuhan seperti yang tejadi di berita yang banyak kita lihat, melainkan membawa suasana yang tenang. Â
Pemilihan Umum sangat penting bagi negara indoneisa yang menganut demokrasi sebagai sarana untuk memilih pemimpin pemimpin di indonesia, seperti memilih presiden dan wakil prerisen, memilih gubernur, memilih bupati, memilih anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD yang dialksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan oleh Pancasila dan undang undang dasar negara republik indonesia 1945.
Selanjutnya bagaimana sih pelaksanaan pemilihan umum tersebut? nah yang pertama ialah pemilihan umum di laksakan pada setiap 5 tahun sekali. jadi pelaksanaan pemilihan umum itu tidak dilakukan setiap tahunnya, nah di indonesia sendiri pemilihan umum terakhir itu dilaksanakan terkahir pada tahun 2019, dan selanjutnya akan di laksanakan kembali pemilihan umum pada sekitar tanggal 14 februari 2024.Â
Nah yang kedua, hari, tanggalm dan waktu pemungutan suara pemilu di tetapkan dengan keputusan KPU, jadi tidak bisa sembarang orang yang bisa menetapkan pemilihan umum tersebut, karna sudah ada lembaganya tersendiri.Â
selanjutnya, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. nah jadi pemungutannya disetiap daerah itu harinya sama di seluruh indonesia, tidak ada yang berbeda, biasa juga ada  dikasih waktu libur nasional untuk pemilihan umum tersebut. nah selanjutnya, tahapan penyelenggaraan pemilu di mulai paling lambat 20( dua puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. jadi sudah ada aturan dimana penyelenggaraan pemilihan umum itu di laksanakan, tidak boleh berdekatan dengan hari pemungutan suara. karena Dalam tahapanya pemilu tidak langsung memutuskan akan tetapi terdapat beberapa rangkaian yang harus di ikuti yaitu melakukan pendaftaran terlebih dahulu, kampanye, debat kandidat dan coblosan.Â
selanjutnya, Â penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas0 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden. jadi sebelum berakhirmasa jawaban seorang presiden wakil presiden tersebut, sudah di tentukan atau di tetapkan pasangan calon yang terpilih menjadi penggantinya.Â