Peran Lembaga BPDPKS Pada Industri Kelapa Sawit
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berdiri pada 11 Juni 2015, setelah terjadinya fenomena penurunan harga minyak sawit akibat oversupply pada tahun 2011-2015.
Eddy Abdurrachman (Dirut BPDPKS) bercerita pada awal berdirinya lembaga ini ditugaskan untuk meng-create demand dari oversupply agar bisa kembali diserap didalam negeri untuk hilirasi biodisel.
BPDPKS ditugaskan untuk melakukan penghimpunan dana dengan cara eksport living/pungutan ekspor terhadap seluruh ekportasi produk-produk sawit seperti CPO dan juga turunannya.
Dana yang sudah dihimpun kemudian dikelola oleh BPDPKS untuk kemudian disalurkan kembali kepada industri sawit untuk penyediaan dan pemanfaatan Biodisel.
Rencana pada satu (1) Januari nanti pemerintah akan melakukan 40% B40 yang diharapkan menjadi solusi strategis mengurangi konsumsi solar dan emisi gas buang.
"Jadi berdirinya BPDPKS adalah mengelola dana dari sawit untuk sawit dan sama sekali tidak mengusik APBN" Kutip Eddy Abdurrachman (Dirut BPDPKS).
Sebuah Harap Industri Sawit di Masa Depan
Dikutip dari data Dirjenbun pada 2023, terhitung 7,1 juta pekerja langsung kelapa sawit secara nasional dengan indeks kisaran tenaga pekerja sebanyak 2,64. Yang jika dikisarkan sebanyak 18,7 juta masyarakat bergantung pada rantai pasok komoditas industri sawit.