Sebaliknya, dinyatakan bahwa penjual yang menjual dagangannya dengan harga pasar adalah laksana orang yang berjuang di jalan Allah., sementara yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah.
D.Mekanisme Pasar menurut Abu Yusuf
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat ditemukan dalam kitabnya al-Kharaj. Selain membahas prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman kekhalifahan Harun Ar-Rasyid di Baghdad, kitab itu juga membahas beberapa prinsip dasar mekanisme pasar.Â
Tulisan pertamanya menjelaskan tentang naik dan turunnya produksi yang dapat memengaruhi harta. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran ini tidak dikatakan secara eksplisit.
Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah ketika terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi, sedangkan pada saat barang tersebut melimpah, maka harga barang cenderung akan turun atau lebih rendah. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memerhatikan kurva demand. Fenomena umum inilah yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf.
Dalam literatur kontemporer, fenomena yang berlaku pada masa Abu Yusuf dapat dijelaskan dalam teori permintaan. Teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan banyaknya barang yang diminta. Jika harga komoditi naik maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang dibeli.Â
Begitu juga jika harga komoditi turun maka akan direspon oleh konsumen dengan meningkatkan jumlah komoditi yang dibeli. Abu Yusuf membantah pemahaman seperti itu, karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bahwa jika persediaan barang sedikit maka harga akan mahal, dan jika persediaan barang melimpah, harga akan murah.
E.Mekanisme Pasar menurut Ibnu Taimiyah
Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui kitabnya yang sangat terkenal, yaitu al-Hisbah fi al-Islam dan Majmu' Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar.
Secara umum, beliau telah menunjukkan keindahan mekanisme pasar di samping segala kelemahannya. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan dari pedagang atau penjual, sebagaimana banyak orang pada waktu itu. Ia menunjukkan bahwa harga merupakan hasil interaksi hukum permintaan dan penawaran yang terbentuk karena berbagai faktornyang kompleks.Â
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan sewenang-wenang dari penjual. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta, atau juga tekanan pasar.