Andai ada oknum yang berulah, dia harus siap dengan segala konsekwensinya. Memperlakukan anak-anak di bawah umur dengan tidak manusiawi, bisa dijerat Undang-Undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Dan undang-undang lainnya.Â
Ancaman lain tak kalah mengerikan, bukan tidak mungkin suatu saat korban nekat menerapkan hukum rimba pada si pelaku.
Demikian artikel ini ditulis sekadar pengingat bahwa kenangan ini pernah ada. Salam dari Pinggir Danau Kerinci. ****
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI