Andai ada oknum yang berulah, dia harus siap dengan segala konsekwensinya. Memperlakukan anak-anak di bawah umur dengan tidak manusiawi, bisa dijerat Undang-Undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Dan undang-undang lainnya.Â
Ancaman lain tak kalah mengerikan, bukan tidak mungkin suatu saat korban nekat menerapkan hukum rimba pada si pelaku.
Demikian artikel ini ditulis sekadar pengingat bahwa kenangan ini pernah ada. Salam dari Pinggir Danau Kerinci. ****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H