Mohon tunggu...
Nursini Rais
Nursini Rais Mohon Tunggu... Administrasi - Lahir di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tahun 1954.

Nenek 5 cucu, senang dipanggil Nenek. Menulis di usia senja sambil menunggu ajal menjemput.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ini Syarat Nikah Adat Masyarakat Rimba di Pedalaman Jambi

24 Mei 2018   10:49 Diperbarui: 28 Mei 2018   12:31 6142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pakaian Pengantin Adat Suku Kubu/Orang Rimba Bukit Dua Belas. (Hasil jepretan dari Museum Siginjei Jambi. Dokumen pribadi)

Setelah itu, keluarga baru tersebut mendirikan gubuk tempat tinggal di sempadan rumah orangtua pengantin laki-laki. Ini menunjukkan bahwa setelah menikah, anak menantu menetap pada keluarga mertua pihak suami.

Adat pernikahan Orang Rimba amat rumit, memerlukan biaya dan tenaga tidak sedikit.  Pertanyaannya, jika seorang pemuda tidak mampu memenuhinya, apakah mereka tidak bisa menikah?

Bisa. Alternatifnya kawin lari. Sepasang remaja yang saling jatuh cinta dan memutuskan untuk hidup bersama, sepakat bertemu di suatu tempat pada malam hari tanpa diketahui oleh siapapun. Karena perginya diam-diam,  mereka dianggap hilang. Berita tersebar ke mana-mana. Maka dikerahkan masyarakat untuk mencarinya.

Setelah bertemu, dua sejoli tersebut dibawa pulang. Sampai di rumah si pemuda dimarahi dan dipukul oleh orangtuanya karena telah melarikan anak gadis orang. Sehingga mencemarkan nama baik keluarga. Kemudian anak bujang tadi disidang dan dikenakan denda 200 lembar kain sarung untuk diserahkan kepada keluarga perempuan. Apabila telah terbayar, otomatis mereka sah sebagai suami isteri.

***

Referensi : 

Pelayangwap. Blogspot.com ......

https:/uun-halimah.blogspt.com...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun