Pernikahan adalah peristiwa syakral dalam kehidupan manusia. Dengan menikah berarti seseorang mempunyai kedudukan sosial yang sama dengan warga masyrakat lainnya. Melalui pernikahan pula tercipta sebuah keluarga yang berperan penting dalam membentuk kesatuan ekonomi dan meneruskan keturunan.
Perkawinan bukan hanya urusan pribadi-pribadi  bagi dua insan yang berlainan jenis. Tetapi melibatkan banyak pihak, seperti orangtua, kerabat, kaum adat  dan masyarakat.
Hal ini telah berlaku sejak lama pada segala lapisan masyarakat Indonesia. Â Tidak terkecuali bagi Suku Anak Dalam yang biasa dikenal sebagai Suku Kubu. Atau sekarang melekat sebutan Orang Rimba. Yaitu, sekelompok masyarakat minoritas yang mendiami hutan pedalaman provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, dengan hidup berpindah-pindah (nomaden).Â
Orang Rimba primitif ini mempunyai adat yang rumit dalam hal pernikahan. Melebihi  masyarakat yang hidup di lingkungan sosial yang kesehariannya bergelimang dengan kekinian.  Kerumitan tersebut tergambar dalam  beberapa proses yang harus dilewati calon pengantin, sebelum dan sesudah akad nikah. Berikut tahapannya:
Perkenalan
Pernikahan yang idiel menurut masyarakat  Orang Rimba adalah antara pemuda dengan anak perempuan  saudara laki-laki  dari pihak ibu. Namun, tidak tertutup kemungkinan seorang remaja pria mempunyai pilihan sendiri. Asal tidak melanggar adat yang berlaku. Umpamanya perkawinan sedarah. Layaknya sepasang remaja, mereka mengawali  kisah cintanya dengan  berkenalan pada  suatu tempat, di hutan, kebun, sungai, atau di pesta pernikahan.
Jika keduanya merasa cocok dan sepakat untuk hidup bersama, orangtua memberitahukan pada tengganai (tetua atau orang berpengalaman sekali gus penasehat) bahwa akan ada acara peminangan.
PeminanganÂ
Hakekat peminangan adalah membicarakan kemungkinan pernikahan. Di kalangan Orang Rimba, kegiatan tersebut dinamakan "moro".  Pihak laki-laki minta kepastian kepada orangtua perempuan apakah anak jejakanya diterima sebagai calon menantu atau tidak. Jika diterima, mereka memberitahukan tetua tengganai terdekat, guna menetapkan  kapan pertunangan dilaksanakan.Â
Pertunangan
Sesuai kesepakatan pada tahap peminangan, pihak pemuda, datang ke rumah orangtua si gadis dengan membawa pakaian perempuan, selemak semanis (camilan terbuat dari ubi dan beras), lauk pauk,  serta sirih pinang lengkap. Jika antaran tersebut diterima, maka sepasang remaja tersebut resmi bertunangan menurut  adat mereka.
Masa pertunangan jejaka dan perawan Orang Rimba relatif lama. Antara 8-9 tahun, bahkan ada yang mencapai 10 tahun. Alasannya, menunggu kesiapan orangtua laki-laki  memenuhi ketentuan adat perkawinan.  Di antaranya, mas kawin  140 lembar kain panjang atau sarung, selemak semanis, lauk pauk berupa daging binatang buruan seperti, biawak, babi, dan lain sebagainya.
Persiapan lain tak kalah pentingnya adalah, seekor ayam berugo  pikatan (ayam hutan untuk memikat ayam liar di hutan),  anjing yang tangkas berburu (lolos uji), pesap kecil alat penangkap ikan, jaring ikan kecil, seekor burung puyuh yang pandai berkelahi dengan sesamanya, dan beberapa  benda lain yang harus diserahkan kepada pihak calon isteri.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi sebagai  bagian dari syarat sahnya perkawinan adalah uji ketangkasan.  Calon pengantin pria harus menunjukkan ketangkasannya meniti kayu licin (dikuliti). Dan,  mampu membangun sebuah balai (bangsal) sendirian dalam waktu setengah hari. Jika keduanya sudah terpenuhi,  pernikahan bisa dilaksanakan. Apabila gagal, upacara ditunda. Masih diberikan kesempatan untuk mengulang pada hari berikutnya.  Ritual ini  biasanya dilaksanakan dua hari sebelum akad nikah.
Sebagai infomasi tambahan, jika orangtua calon pengantin laki-laki merasa telah siap, pihaknya berahak mengusulkan agar pernikahan dipercepat. Â Keluarga perempuan hanya menerima saja.
Upacara Pernikahan
Setelah semua permintaan dan persyaratan dinyatakan lengkap,  pihak calon pengantin laki-laki menyerahkannya  kepada orangtua perempuan. Jika masih ada yang  kurang, perkawinan ditunda bahkan bisa saja gagal.
Upacara dilaksanakan di tengah pemukiman penduduk. Tujuannya agar masyarakat mudah menghadiri. Sebelumnya, kaum kerabat bergotong royong membangun sebuah pondok seluas 4x4 m. Beratap rumbia bertiang kayu atau rotan. Lantainya kayu berdiameter 5 cm dengan ketinggian 60 cm dari permukaan tanah.
Di sanalah kedua mempelai duduk berhadap-hadapan. Sementara keluarga kedua belah pihak  duduk melingkarinya. Tumenggung (pejabat nikah) mengahadap pada ke dua pengantin, memberikan nasihat dalam mengarungi biduk rumah tangga. Kemudian memegang tangan kedua pengantin dengan membacakan mantra. "Seko si ... kembali  kepada seki  si  ... semalam iko si ... nikah sampai menyelaut betongkat tebu seruas, lah lengok nyawo yang jantan maupun betino.  Nak sedingin air nak sepanjang rotan." Setelah itu, tangan pengantin ditepuk tujuh kali. Lalu, kedua kening mereka diadu (bentur) tujuh kali pula. Dengan demikian kedua insan berlawanan jenis tersebut dinyatakan sah sebagai suami  isteri.
Malam berikutnya, diadakan selamatan di rumah orangtua pengantin perempuan dan di balai yang dibangun oleh pengantin pria saat uji ketangkasan. Dan berlanjut pada malam berikutnya sampai tujuh hari tujuh malam. Mulai pukul 20.00-24.00. Lima puluh persen biayanya ditanggung oleh pihak orangtua  laki-laki. Sisanya dari keluarga perempuan.
Tradisi Orang Rimba, setelah akad nikah, kedua pengantin pergi kehutan selama tujuh hari tujuh malam. Selama di hutan mereka tidak hanya memenuhi kebutuhan  untuk dikonsumsi berdua. Tetapi  juga  berusaha memperoleh hewan buruan seperti babi, biawak, atau binatang apa pun. Selain sebagai oleh-oleh untuk dibawa pulang, hasil buruan tersebut sebagai tanda bahwa ke depannya  rezeki pengantin akan melimpah.
Setelah itu, keluarga baru tersebut mendirikan gubuk tempat tinggal di sempadan rumah orangtua pengantin laki-laki. Ini menunjukkan bahwa setelah menikah, anak menantu menetap pada keluarga mertua pihak suami.
Adat pernikahan Orang Rimba amat rumit, memerlukan biaya dan tenaga tidak sedikit. Â Pertanyaannya, jika seorang pemuda tidak mampu memenuhinya, apakah mereka tidak bisa menikah?
Bisa. Alternatifnya kawin lari. Sepasang remaja yang saling jatuh cinta dan memutuskan untuk hidup bersama, sepakat bertemu di suatu tempat pada malam hari tanpa diketahui oleh siapapun. Karena perginya diam-diam, Â mereka dianggap hilang. Berita tersebar ke mana-mana. Maka dikerahkan masyarakat untuk mencarinya.
Setelah bertemu, dua sejoli tersebut dibawa pulang. Sampai di rumah si pemuda dimarahi dan dipukul oleh orangtuanya karena telah melarikan anak gadis orang. Sehingga mencemarkan nama baik keluarga. Kemudian anak bujang tadi disidang dan dikenakan denda 200 lembar kain sarung untuk diserahkan kepada keluarga perempuan. Apabila telah terbayar, otomatis mereka sah sebagai suami isteri.
***
Referensi :Â
Pelayangwap. Blogspot.com ......
https:/uun-halimah.blogspt.com...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H