Setelah itu, keluarga baru tersebut mendirikan gubuk tempat tinggal di sempadan rumah orangtua pengantin laki-laki. Ini menunjukkan bahwa setelah menikah, anak menantu menetap pada keluarga mertua pihak suami.
Adat pernikahan Orang Rimba amat rumit, memerlukan biaya dan tenaga tidak sedikit. Â Pertanyaannya, jika seorang pemuda tidak mampu memenuhinya, apakah mereka tidak bisa menikah?
Bisa. Alternatifnya kawin lari. Sepasang remaja yang saling jatuh cinta dan memutuskan untuk hidup bersama, sepakat bertemu di suatu tempat pada malam hari tanpa diketahui oleh siapapun. Karena perginya diam-diam, Â mereka dianggap hilang. Berita tersebar ke mana-mana. Maka dikerahkan masyarakat untuk mencarinya.
Setelah bertemu, dua sejoli tersebut dibawa pulang. Sampai di rumah si pemuda dimarahi dan dipukul oleh orangtuanya karena telah melarikan anak gadis orang. Sehingga mencemarkan nama baik keluarga. Kemudian anak bujang tadi disidang dan dikenakan denda 200 lembar kain sarung untuk diserahkan kepada keluarga perempuan. Apabila telah terbayar, otomatis mereka sah sebagai suami isteri.
***
Referensi :Â
Pelayangwap. Blogspot.com ......
https:/uun-halimah.blogspt.com...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H