Mohon tunggu...
Nur Samsu
Nur Samsu Mohon Tunggu... Lainnya - terlahir sebagai anak keluarga petani, tumbuh besar dalam denyut nadi kehidupan masyarakat petani

sesuatu yang terbit dari hati, pasti akan sampai ke hati ...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selamatkan 51 Ribu Janin PPPK di Tengah Wabah Covid-19

19 April 2020   06:38 Diperbarui: 21 April 2020   14:02 2557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Harapan Terbuka kepada Pemerintah)

Sepanjang tahun 2018 diwarnai perjuangan mendesakkan pengangkatan menjadi PNS lewat kebijakan khusus oleh berbagai elemen tenaga non PNS. Namun pada tanggal 22 November 2018 Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK). 

Tak lama berselang, MenPAN-RB pada tanggal 11 Pebruari 2019 menerbitkan Peraturan MenPAN-RB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Inilah periode antiklimaks perjuangan kelompok tenaga non PNS usia di atas 35 tahun untuk mendapatkan peluang menjadi PNS. Pada hari Jum'at, 8 Pebruari 2019 pukul 16.00 WIB Pemerintah resmi membuka Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I 2019 pada situs https://sscasn.bkn.go.id/ . 

Tidak ada kesempatan bagi kelompok tenaga non PNS pada lingkup Permenpan No. 2 Tahun 2019 untuk bersikap lain secara kolektif. Mayoritas mereka mendaftar dan mengikuti tes CAT PPPK Tahap I 2019 yang dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 23 -- 24 Pebruari 2019.

Pada bulan April 2019 atas dasar hasil penyeleksian Tim Pelaksana Seleksi Nasional PPPK 2019, masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota penyelenggara tes PPPK merilis Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2019. Secara nasional Hasil Seleksi PPPK Tahap I 2019 tersebut adalah sebagai berikut :

Jumlah Peserta yang lolos Passing Grade (melewati Nilai Ambang Batas) :

1. Guru, Kemendikbud : 34.954 orang

2. Tenaga Kesehatan, Kemenkes : 1.792 orang

3. Dosen & Tenaga Pendidikan, Kemenristekdikti : 2.877 orang

4. THL TB (Penyuluh Pertanian), Kementan : 11.670 orang

TOTAL : 51.293 orang

Pada awalnya diperkirakan dan diharapkan proses lanjutan dari seleksi penerimaan PPPK Tahap I ini berjalan lancar seperti pemberkasan, penetapan NIP, dan penerbitan SK pengangkatan PPPK oleh Bupati/Walikota masing-masing. 

Namun hingga memasuki pertengahan bulan April 2020 proses dan tahapan seleksi penerimaan PPPK Tahap I 2019 tak kunjung berlanjut. Alasan yang disampaikan pihak KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 20 Januari 2020 adalah karena masih menunggu 2 (dua) payung hukum yang belum terbit, yaitu Perpres tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Sejujurnya fakta ini adalah sesuatu yang tidak lazim. Mengapa setelah sekitar 1 (satu) tahun tes CAT PPPK dilaksanakan, ternyata masih ada 2 (dua) payung hukum yang belum siap atau disiapkan ?

Pada tanggal 26 Pebruari 2020 Presiden RI menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan diundangkan pada tanggal 28 Pebruari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Namun terbitnya Perpres ini tidak segera diikuti oleh Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Praktis proses lanjutan seleksi penerimaan PPPK Tahap I 2019 masih tetap mandek. Penjelasan terbaru yang disampaikan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Teguh Wijinarko adalah bahwa rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih dalam proses pengajuan Izin Prakarsa di Kementerian Sekretariat Negara. 

Semula sudah direncanakan rapat pembahasan Izin Prakarsa akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Maret 2020, namun karena wabah COVID 19 rencana tersebut menjadi buyar. Pihak KemenPAN-RB masih tetap menunggu undangan rapat pembahasan Izin Prakarsa oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Lebih lanjut Teguh Wijinarko menjelaskan bahwa pengajuan rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ini harus melalui beberapa tahapan yaitu Izin Prinsip, Izin Prakarsa, dan Harmonisasi. Izin Prinsip telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan melalui Surat kepada Menteri PAN-RB dengan nomor S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019 perihal Penetapan Izin Prinsip Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika nanti Izin Prakarsa telah disetujui Presiden melalui fasilitasi Kemensetneg, maka draft rancangan Perpres akan dikirim ke Kemenkumham untuk memasuki proses Harmonisasi. 

Setelah tahap ini dilewati rancangan Perpres akan dikembalikan ke Kemensetneg yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk pemberian paraf dokumen.

Setelah rancangan Perpres mendapatkan paraf K/L terkait barulah terakhir dokumen R-Perpres diajukan ke Presiden untuk tanda tangan pengesahan menjadi Perpres.

Kesimpulannya, proses penerbitan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK berdasarkan gambaran tahapan di atas ternyata masih panjang dan kemungkinan masih lama selesainya.

Apalagi hingga saat ini pihak KemenPAN-RB belum bisa memastikan kapan waktu pembahasan Izin Prakarsa akan dilaksanakan, karena penentunya adalah pihak Kemensetneg.

Fakta terbaru ini sungguh berbeda dengan suasana optimisme yang mengemuka pada saat Rapat Kerja KemenPAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 20 Januari 2020. 

Pada kesempatan tersebut baik Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB dan Kepala BKN sama-sama menegaskan bahwa penyelesaian 2 (dua) payung hukum pengangkatan PPPK tidak akan lama, hanya butuh beberapa minggu saja akan rampung.

Sekilas tentang Kategori Perpres dan Mekanisme Izin Prakarsa Perpres

Untuk mendapatkan tinjauan yang lebih komprehensif tentang proses penyusunan Perpres, penulis melakukan penelusuran beberapa referensi terkait.

Herlambang P. Wiratman, Departemen Hukum Tata Negara - Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam tulisannya berjudul "Peraturan Presiden - Istilah, Wewenang, Materi, dan Penyusunannya" merangkum 3 (tiga) kategori Perpres yaitu :

  1. materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang
  2. materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau
  3. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan

Klasifikasi di atas telah diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2014, Pasal 64 yang menyebutkan bahwa Pemrakarsa menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang berisi materi :

  • yang diperintahkan Undang-Undang
  • untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau
  • untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan

Berdasarkan kategori materi di atas maka dapat diidentifikasi bahwa Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK merupakan kategori Perpres yang penyusunan materinya merupakan perintah Undang-Undang, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal 94 Ayat 1menyebutkan : "Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden".

Sedangkan untuk penyusunan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sedikit memunculkan pertanyaan : Perpres ini termasuk kategori mana antara (2) atau (3) ? Kalau materinya untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, maka amanat PP Manajemen PPPK tidak memerintahkan penyusunan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK secara khusus.

Bab. V PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN, Pasal 38 PP Manajemen PPPK

(1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan

(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil

Karena itu penting dan perlu bagi KemenPAN-RB untuk menjelaskan alasan dengan terang kepada publik, khususnya para bakal calon PPPK mengapa harus menyusun Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK tersendiri, bukan mencukupkan pada implementasi Pasal 38 Ayat (2) PP Manajemen PPPK ?

Hendra Wahanu Prabandani, Biro Hukum Kementerian PPN/BAPPENAS dalam tulisannya berjudul "Rekonstruksi Mekanisme Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia" mengurai jalur-jalur penyusunan PP dan Perpres yang dapat ditempuh pihak Pemrakarsa.

1. Program Penyusunan PP dan Perpres di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM

Penanggung jawab program adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bagian dari struktur organisasi Kemenkumham. BPHN melakukan serangkaian pertemuan dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) yang akan menjadi pemrakarsa PP dan Perpres pada setiap tahunnya.Usulan-usulan dari K/L yang telah lolos uji verifikasi selanjutnya akan ditetapkan dalam program penyusunan PP dan Perpres melalui Keputusan Presiden pada setiap tahunnya.

2. Kerangka Regulasi di bawah koordinasi Kementerian PPN/BAPPENAS

Prinsip pendekatan : Penyusunan Prolegnas salah satunya didasarkan pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

3. Mekanisme Izin Prakarsa di bawah koordinasi Kemensetneg dan Sekretariat Kabinet

Dasar hukum penggunaan izin prakarsa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain adalah Pasal 30 dan Pasal 32 Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 yang secara umum mengatur bahwa K/L dapat menyusun PP dan Perpres dengan terlebih dahulu mengajukan izin prakarsa kepada Presiden RI. Setelah Presiden menyetujui permohonan izin praksarsa maka Pemrakarsa dapat meneruskan proses penyusunan PP dan Perpres tersebut.

Tata cara penyampaian izin prakarsa secara umum diatur sebagai berikut :

  1. Menteri Sekretaris Negara meminta persetujuan Sekretaris Kabinet atas permohonan prakarsa penyusunan RPUU dan atas substansi RPUU;
  2. Sekretaris Kabinet memberikan persetujuan permohonan izin prakarsa penyusunan RPUU dan atas substansi RPUU.

Tidak ada jejak yang bisa dilacak untuk mengidentifikasi jalur penyusunan Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK. Namun untuk penyusunan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK - berdasarkan penjelasan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB - dipastikan dilakukan melalui jalur mekanisme izin prakarsa.

Implikasi Serius Keterlambatan Penerbitan Payung Hukum Pengangkatan PPPK Terhadap 51 Ribu Peserta Lulus CAT PPPK Tahap I 2019

Seperangkat instrumen kebijakan pengadaan PPPK Tahap I 2019 sebenarnya telah tersedia dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen awal tersebut :

  1. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK)
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Peraturan Menteri PAN-RB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
  4. Peraturan Menteri PAN-RB No. 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian

Adapun Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK baru disahkan pada tanggal 26 Pebruari 2020 dan diundangkan pada tanggal 28 Pebruari 2020. Kini yang ditunggu tinggal 1 (satu) instrumen payung hukum yaitu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sebanyak 51.293 peserta lulus seleksi PPPK Tahap I 2019 adalah pihak yang paling dirugikan akibat keterlambatan penyelesaian Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ini :

  1. Ada peserta yang hanya mendapatkan peluang 1 (satu) tahun menjadi ASN PPPK jika penetapan SK Pengangkatan berlaku pada 1 April 2019. Mengingat hingga bulan April 2020 belum ada keputusan pengangkatan PPPK, lalu bagaimana dengan kasus usia peserta lulus seperti ini ? Apakah masih punya kesempatan diangkat dengan dispensasi waktu tambahan pada saat nanti kebijakan terealisasi ? Syukurlah kalau masih ada kemungkinan pertimbangan dispensasi waktu. Tapi jika ternyata tidak ada pertimbangan kelonggaran waktu, maka prihatin sekali nasib yang bersangkutan karena hanya sempat mengikuti tes dan lulus tapi hilang kesempatannya untuk diangkat menjadi PPPK. Apa kompensasi Pemerintah terhadap kasus-kasus seperti  ini ?
  2. Apabila proses keterlambatan penerbitan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ini terus berlanjut, maka pasti akan mengancam kelompok usia kritis berikutnya. Giliran mereka yang akan gugur kesempatannya untuk diangkat menjadi PPPK.
  3. Bagi keseluruhan peserta lulus tes CAT PPPK, keterlambatan demi keterlambatan yang terjadi hanya akan memperpanjang masa pengabdian dengan apresiasi gaji yang tidak layak, serta tertunda kesempatannya untuk mendapatkan hak tunjangan-tunjangan dan hak-hak perlindungan yang disediakan untuk ASN PPPK.
  4. Para peserta lulus tes CAT PPPK Tahap I 2019 sebanyak 51.293 orang ini secara faktual adalah pasukan garda depan pelayanan publik pada bidang pengabdian masing-masing. Kehadiran mereka melayani publik sesuai bidang tugas adalah representasi kehadiran Negara dan Pemerintah. Peran mereka nyata mengisi kekosongan dan kekurangan tenaga di kalangan PNS dan hal demikian telah berlangsung belasan hingga puluhan tahun.
  5. Pada masa pandemi Corona COVID 19, di mana  Pemerintah menerapkan Work from Home (WFH) bagi PNS, para petugas lapang seperti THL TB Penyuluh Pertanian - Kementerian Pertanian tetap menjalankan tugasnya mendampingi dan memantau kegiatan petani di desa-desa binaan. Sesungguhnya dalam situasi darurat seperti ini mereka sangat membutuhkan fasilitasi perlindungan. Tentu saja perlindungan terbaik dan utama yang paling mereka butuhkan adalah perlindungan status kepegawaian.

Dengan memperhatikan beberapa fakta di atas, sudah seharusnya Pemerintah khususnya K/L terkait seperti KemenPAN-RB, BKN, dan utamanya Kementerian Sekretariat Negara sebagai koordinator penentu proses untuk mengambil langkah-langkah percepatan penerbitan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sehingga penetapan pengangkatan PPPK Tahap I dapat segera terlaksana. Harapan selanjutnya adalah agar pengadaan PPPK tahap berikutnya bisa segera menyusul.

Mereka para peserta lulus tes CAT PPPK Tahap I ini sejatinya adalah bakal calon atau janin PPPK yang terjebak dalam kandungan proses yang rumit. Usia janin yang telah mencapai masa 14 bulan sesungguhnya merupakan usia kandungan yang sangat beresiko. Maka dibutuhkan tindakan "operasi sesar" untuk menyelamatkan nasib 51.293 jiwa janin PPPK tersebut.

Wabah COVID 19 bukan alasan untuk menunda proses penerbitan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Justru dengan munculnya wabah tersebut menjadi semakin urgen kehadiran Perpres dimaksud sebagai salah satu bagian dari lokomotif proses rekrutmen PPPK.

Bumi Argopuro, 19 April 2020

Nur Samsu  

Bidang Hukum dan Advokasi - Forum Komunikasi THL TB Penyuluh Pertanian Provinsi Jawa Timur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun