Mohon tunggu...
Nur Samsu
Nur Samsu Mohon Tunggu... Lainnya - terlahir sebagai anak keluarga petani, tumbuh besar dalam denyut nadi kehidupan masyarakat petani

sesuatu yang terbit dari hati, pasti akan sampai ke hati ...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selamatkan 51 Ribu Janin PPPK di Tengah Wabah Covid-19

19 April 2020   06:38 Diperbarui: 21 April 2020   14:02 2557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semula sudah direncanakan rapat pembahasan Izin Prakarsa akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Maret 2020, namun karena wabah COVID 19 rencana tersebut menjadi buyar. Pihak KemenPAN-RB masih tetap menunggu undangan rapat pembahasan Izin Prakarsa oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Lebih lanjut Teguh Wijinarko menjelaskan bahwa pengajuan rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ini harus melalui beberapa tahapan yaitu Izin Prinsip, Izin Prakarsa, dan Harmonisasi. Izin Prinsip telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan melalui Surat kepada Menteri PAN-RB dengan nomor S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019 perihal Penetapan Izin Prinsip Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika nanti Izin Prakarsa telah disetujui Presiden melalui fasilitasi Kemensetneg, maka draft rancangan Perpres akan dikirim ke Kemenkumham untuk memasuki proses Harmonisasi. 

Setelah tahap ini dilewati rancangan Perpres akan dikembalikan ke Kemensetneg yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk pemberian paraf dokumen.

Setelah rancangan Perpres mendapatkan paraf K/L terkait barulah terakhir dokumen R-Perpres diajukan ke Presiden untuk tanda tangan pengesahan menjadi Perpres.

Kesimpulannya, proses penerbitan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK berdasarkan gambaran tahapan di atas ternyata masih panjang dan kemungkinan masih lama selesainya.

Apalagi hingga saat ini pihak KemenPAN-RB belum bisa memastikan kapan waktu pembahasan Izin Prakarsa akan dilaksanakan, karena penentunya adalah pihak Kemensetneg.

Fakta terbaru ini sungguh berbeda dengan suasana optimisme yang mengemuka pada saat Rapat Kerja KemenPAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 20 Januari 2020. 

Pada kesempatan tersebut baik Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB dan Kepala BKN sama-sama menegaskan bahwa penyelesaian 2 (dua) payung hukum pengangkatan PPPK tidak akan lama, hanya butuh beberapa minggu saja akan rampung.

Sekilas tentang Kategori Perpres dan Mekanisme Izin Prakarsa Perpres

Untuk mendapatkan tinjauan yang lebih komprehensif tentang proses penyusunan Perpres, penulis melakukan penelusuran beberapa referensi terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun