Mohon tunggu...
Nur Salshabila Ediarma
Nur Salshabila Ediarma Mohon Tunggu... Lainnya - UNP

Non formal education

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Pemberdayaan Masyarakat Daerah Pantai Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan

10 Juni 2023   16:14 Diperbarui: 10 Juni 2023   16:17 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengembangan Ekowisata dan Konservasi:

Promosi pengembangan pariwisata pantai yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan ekosistem pantai, seperti kegiatan rehabilitasi hutan bakau atau program pembersihan pantai.

Penguatan Kelembagaan Lokal:

Dukungan dalam memperkuat kapasitas lembaga lokal, seperti desa adat atau organisasi masyarakat setempat.

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya alam di daerah pantai.

Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil:

Pendampingan dan bantuan teknis bagi usaha mikro dan kecil di sektor pariwisata, kerajinan, atau industri makanan lokal.

Penyediaan akses ke pasar, permodalan, dan pelatihan manajemen usaha.

Contoh implementasi strategi pemberdayaan masyarakat di daerah pantai tersebut dapat disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan lokal setiap daerah pantai. Penting untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan strategi pemberdayaan tersebut.

Manfaat dan Dampak Strategi Pemberdayaan Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun