Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pigai, Raffi, dan Ilusi Keadilan Hakiki

28 Januari 2021   18:44 Diperbarui: 28 Januari 2021   19:39 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, jika AN dan YLH ditangkap, sudah barang tentu sedikit banyak berpengaruh terhadap citra pemerintahan koalisi Jokowi saat ini. Sementara, jika para pelaku rasialis itu tidak dibekuk, Papua akan bergolak. Aksi pelecehan rasialis terhadap Pigai laksana bensin yang menyiram api separatisme yang tengah membesar di Papua selepas kematian seorang pendeta asli Papua di tangan oknum TNI dan bangkitnya gerilya Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB), sebutan baru pemerintah Jokowi untuk OPM (Organisasi Papua Merdeka).

Di samping itu, citra ketegasan yang tengah dibangun sang kapolri baru akan ternoda. Pernyataan heroik Listyo Sigit Prabowo bahwa, di bawah kepemimpinannya, "hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas" akan terusik dan dipertanyakan publik.

Raffi Ahmad saat divaksin dan saat berpesta di pesta ultah Sean Gelael/Foto: tribunnews.com
Raffi Ahmad saat divaksin dan saat berpesta di pesta ultah Sean Gelael/Foto: tribunnews.com

Kita tinggalkan dulu sosok Pigai sebagai "tokoh sakti" representasi rakyat Papua yang berduel melawan tindak rasialis yang diwakili oleh AN dan YLH. Kita beralih pada sosok sakti lainnya, yang beberapa kali lolos dari jerat hukum, yakni Raffi. 

Raffi Ahmad, demikian nama lengkap sang aktor multi-talenta sekaligus Youtuber dan pebisnis tersebut. Meskipun kadar kesaktiannya belumlah sebanding dengan trio The Untouchables, yakni Deni Siregar, Abu Janda, dan Ade Armando, yang licin dan senantiasa lolos dari jerat hukum. 

Berdasarkan usia, jelas Raffi memang masih hijau dan kurang berpengalaman dibanding ketiga dedengkot pendengung (buzzer) kakap tersebut. Mungkin seiring waktu, selama masih dalam perguruan yang sama, niscaya Raffi akan semakin digjaya dan sakti mandraguna.

Ilusi keadilan hakiki

Nah, terkait penegakan hukum tanpa pandang bulu sebagaimana yang digaungkan Kapolri Sigit Prabowo, ingatan publik tentu masih hangat dengan viralnya kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang diduga dilakukan Raffi Ahmad dan kawan-kawan (konon ada nama Ahok juga yang turut terseret) saat berpesta ulang tahun di rumah Sean Gelael (sang pebalap muda yang juga putera taipan Richardo Gelael) di kawasan Jakarta Selatan di awal 2021. 

Justru hanya selang beberapa hari setelah sang selebritas muda nan tajir itu mendapat kehormatan sebagai penerima vaksin COVID-19 pertama bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Kabarnya pemuda kaseup asal Bandung itu mewakili kalangan influencer (pemengaruh) yang memang diandalkan pemerintah dalam banyak promosi program pemerintah.

Seperti yang sudah diduga banyak kalangan, konon karena kedekatan Raffi dengan Jokowi terutama saat pilpres 2019 ketika Raffi turut aktif mengampanyekan pasangan Jokowi-Amin di kalangan artis dan pemuda milenial, kasus pelanggaran prokes tersebut disetop pihak kepolisian. 

Alasannya? Tidak ada bukti pelanggaran prokes, kendati acara ultah Sean Gelael itu tidak berizin dan banyak beredar foto di media massa dan medsos betapa para undangan tidak melakukan social distancing (jaga jarak) dan tidak bermasker.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun