Mohon tunggu...
Nurrufiah Ramadhini
Nurrufiah Ramadhini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan HAM dan Pemikiran HAM di Indonesia

17 Desember 2022   15:59 Diperbarui: 17 Desember 2022   16:03 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Ide untuk merumuskan dalam suatu naskah internasional berangkat dari kondisi perang dunia yang melibatkan banyak pihak di dunia ini, dimana hak asasi manusia pada saat itu terinjak-injak. Perang dunia ke I dan ke II telah merevitalisasi HAM menjadi wacana dunia dengan dideklerasikannya Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang HAM) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB Sebelum adanya deklarasi tersebut, sebenarnya telah lahir beberapa naskah HAM yang mendahuluinya, yang bersifat universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut sebagai berikut:

a. Magna Charta (Piagam Agung 1215)

Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi hak raja di Inggris.

b. Bill of Right (UU Hak 1689)

Suatu UU yang diterima parlemen Inggris, yang merupakan perlawanan terhadap raja James III dalam suatu revolusi yang dikenal dengan istilah " The Glorious Revolotion of 1688 " Declaration des Droit de I'home et ducitoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warganegara 1789). Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama.

c. Bill of Right (Undang-undang Hak)

Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769, dan kemudian menjadi bagian dar UUD 1891.

Apabila dilihat dari perspektif substansi yang diperjuangkan, sejarah perkembangan HAM di dunia dikategorikan kedalam empat generasi.

Generasi pertama berpandangan bahwa substansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik Pandangan ini merupakan reaksi keras terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasis yang mewarnai tahun-tahun sebelum Perang Dunia II. Oleh karena itu muncul keinginan menciptakan tertib hukum yang baru.Sehingga seperangkat hukum yang disepakati sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa, hak kesamaan dalam hukum, praduga tak bersalah dan sebagainya.

Generasi kedua memperluas pada aspek hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi substansi dari HAM harus secara eksplisit merumuskan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya; dan tidak sekedar hak yuridis.

Generasi ketiga mengembangkan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum dalam satu wadah yang disebut hak pembangunan.Kondisi ini muncul sebagai reaksi atas ketidak seimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana berbagai aspek lain diprioritaskan dan aspek hukum diabaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun