Judul buku         : Asas-Asas Hukum Muamalat
Penulis             : KH. Ahmad Azhar Basyir, MA
Penerbit            : UII PRESS YOGYAKARTA (anggota IKAPI)
Tahun Terbit       : 2004
A. Muamalat
Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup dalam masyarakat. Pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungannya dengan orang- orang lain disebut muamalat. Setiap orang mempunyai hak yang wajib selalu diperhatikan orang lain dan dalam waktu sama juga memikul kewajiban yang harus ditunaikan terhadap orang lain. Hubungan hak dan kewajiban itu diatur dengan kaidah-kaidah hukum guna menghindari terjadinya bentrokan antara berbagai kepentingan. Kaidah- kaidah hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut hukum muamalat.
Muamalat dengan pengertian pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungan dengan orang lain yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban itu merupakan bagian terbesar dalam hidup manusia. Oleh karenanya, agama Islam menempatkan bidang muamalat ini sedemikian penting hingga hadis Nabi mengajarkan bahwa agama adalah muamalat. Adapun sumber hukum muamalat yaitu Al-quran, sunah Rasul dan ra'yu atau ijtihad. Hukum muamalat Islam mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Alquran dan sunah Rasul.
- Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.
- Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
Objek hukum muamalat, dalam pengertiannya yang terbatas, hanya menyangkut urusan-urusan keperdataan dalam hubungan kebendaan, dan meliputi tiga masalah pokok yaitu yang pertama Hak dan pendukungnya, kedua Benda dan milik atasnya dan yang ketig Perikatan hukum (akad).
B. Hak Dan Pendukungnya
Hak dan kewajiban adalah dua sisi dari sesuatu hal. Misalnya, dalam perikatan jual beli, pihak pembeli berhak menerima barang yang dibelinya, tetapi dalam waktu sama berkewajiban juga menyerahkan harganya. Demikian pula pihak penjual, ia berhak menerima harga penjualan barang, tetapi dalam waktu sama berkewajiban juga menyerahkan barangnya. Di dalam hukum Islam mengenal berbagai macam hak yang pada pokoknya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu: hak Allah, hak manusia dan hak gabungan antara keduanya.
Hak yang dapat diwariskan adalah yang menyangkut kebendaan, misalnya hak jangka waktu dalam utang piutang. Jika seseorang berutang kepada orang lain sejumlah uang tertentu dalam jangka waktu tertentu (satu tahun misalnya), tiba-tiba sebelum satu tahun si berutang meningga. Apakah hak jangka waktu utang satu tahun itu dapat diwariskan, dengan akibat bahwa sebelum tiba waktunya untuk membayar utang itu, ahli waris berutang tidak berkewajiban untuk melunasi dengan harta peninggalan si berutang.