Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Music is my lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Analisis Perbandingan Pendapat Ulama di Media Sosial dengan Fatwa DSN MUI Terkait Kesyariahan Asuransi Syariah

28 Mei 2024   00:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   00:49 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Perbedaan Pendapat Ustadz Muhammad Arifin Badri

Menurut beliau perusahan asuransi syariah adalah lembaga yang tidak percaya dengan asuransi itu sendiri karena dinilai perusahaan asuransi melakukan reasuransi tau asuransi balik. Hal tersebut tidak dibenarkan karena reasuransi atau asuransi balik merupakan upaya kerjasama yang dilakukan perusahaan aurasasi dan bukan untuk mencari keuntungan secara komersial. Lagipula reasuransi syariah merupakan anjuran yang tercantum dalam  Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang memutuskan bahwa perusahaan asuransi syariah harus mengasuransikan kembali perusahaannya kepada perusahaan reasuransi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pendapat Ustadz Muhammad Arifin Badri lainnya juga ada yang bertentangan terkait keuntungan yang diperoleh dalam asuransi syariah itu bersumber dari premi yang disetorkan. Hal tersebut tidaklah dibenarkan karena dalam konsep asuransi syariah karena sebagian dana premi yang dikumpulakan para peserta setiap bulannya itu disepakati bersama untuk dijadikan dana tabarru' yakni berfungsi untuk menolong peserta lain yang terdampak musibah. Hal tersebut ibarat sodaqah. Dana tabarru' diadakan juga sesuai dengan ketentuan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

3. Perbedaan Pendapat Ustadz Condro Dwi Triono, Ph.D

Terdapat beberapa pendapat beliau yang dianggap bertentangan diantarannya pertama, mengenai dalil Asy'ariyin yang tidak tepat dijadikan dasar pedoman asuransi syariah dianggap karena disebutkan bahaya harus terjadi dahulu, baru pertolongan boleh dilakukan. Kedua, dalam asuransi syariah terdapat multiakad dimana hal tersebut dilarang dalam kegiatan muamalah. Kedua pendapat tersebut bertentangan karena berdasarkan konsep asuransi yang sebenarnya bukanlah terjadi bahaya dahulu baru ditolong, melainkan asuransi syariah membantu meringankan beban setiap peserta baik sebelum atau sesudah terkena resiko. Hal tersebut juga memberikan rasa aman pada diri setiap peserta asuransi. Terkait multiakad dalam asuransi syariah merupakan kelonggaran dan hal itu sudah diatur dalam ketentuan fatwa fatwa DSN MUI No 21 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Adanya akad ijarah itu untuk tujuan komersil karena perusahaan asuransi sebagai pengelola dana peserta asuransi berhak mendapat ujrah sebagai balas jasa. Sedangkan akad hibah/tabarru untuk kepentingan tolong menolong antar peserta asuransi tidak bisa disamakan dengan akad ijarah. Intinya walaupun adanya multiakad dalam asuransi syariah (ijarah dan hibah)  berjalan sesuai porsi masing-masing tidak serta merta digabungkan.

Rencana Skripsi:

Saya memiliki rencana untuk menulis skripsi terkait Analisis Praktik Pemberian Bonus dalam Simpanan Wadiah Kepada Nasabah Prespektif Akad Wadiah dan Fatwa DSN MUI NO.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Hal ini karena ada permasalahan yang tidak sesuai dengan teori akad wadiah dan fatwa DSN MUI tersebut di BMT dekat tempat tinggal saya. Hal ini menarik untuk saya telusuri lebih mendalam.

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun