Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Music is my lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Analisis Perbandingan Pendapat Ulama di Media Sosial dengan Fatwa DSN MUI Terkait Kesyariahan Asuransi Syariah

28 Mei 2024   00:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   00:49 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip syariah yang dianut dalan asuransi syariah yakni  pertama, ta'awun atau dapat diartiakn sebagai prinsip tolong menolong, tidak menitikberatkan apada keuantungan dan bisnis semata serta melindungi penderitaan sesama umat manusia. Kedua, prinsip saling bertanggung jawab antar sesama nasabah. Ketiga, prinsip saling kerja sama antar umat Islam untuk memperbanyak dana guna saling membantu antar sesama muslim jika suatu saat terjadi sesuatu yang mengancam jiwa dan harta umat muslim.

     Adapun prinsip syariah yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah. Lembaga yang memiliki kewenangan dalam urursan penetapan fatwa dinamakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sampai dengan saat ini perkembangan perusahaan asuransi syariah semakain banayak di Indonesia. Hal ini menjadi dasar bagi DSN MUI untuk menerbitkan fatwa terkait dengan asuransi agar tidak terjadi kekosongan hukum tentang sistem operasional asuransi dan menjadikan sebuah buku panduan dalam pengaplikasian konsep syatiah asuransi.

     Setidaknya terdapat sembilan fatwa tentang asuransi diantaranya Fatwa DSN MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah. Fatwa ini menjadi payung hukum asuransi syariah. Adapun selanjutnya Fatwa No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji. Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah. Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Wakalah bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah. Fatwa No. 53/DSN MUI/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi dan Reasuransi Syariah. Fatwa No. 81/DSN-MUI/III/2011 tentang Pengembalian Kontribusi Tabarru' Bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir. Fatwa No. 106/DSN-MUI/III/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Fatwa No. 128/DSN-MUI/VII/2019 tentang Penyelanggaran Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa No. 139/DSN-MUI/VIII/2021 Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI dijadikan dasar atau rujukan asuransi syariah di Indonesia dalam operasinya.

     Keberadaan asuransi syariah di Indonesia berdasarkan fatwa DSN MUI itu diperbolehkan karena mengandung unsur perlindungan, kebaikan, dan yang paling identik adalah berbagi resiko. Akan tetapi perkembangan asuransi syariah di Indonesia masih diperdebatkan kesyariahannya oleh para mubaligh yang viral di media sosial saat ini. Salah satu pendapat mubaligh yang beranggapan bahwa asuransi itu haram karena dianulir terdapat manipulasi maksud yang sebenarnya dalam asuransi syariah hanya menjanjikan suatu hal yang belum tentu/pasti hasilnya. Ketidaksebandingan antara klaim dengan jumlah premi yang harus dibayarkan dianggap asuransi hanya menjual ketakutan manusia. Selain itu menurut persepsi para mubalugh,asuransi syariah juga belum lepas dari unsur maysir (judi), gharar (spekulasi), dan riba karena masih ada perusahaan asuransi yang berusaha untuk mengembalikan dana nasabah dalam kurun waktu tertentu ketika tidak terjadi resiko.

     Perbedaan pendapat tersebut tentunya mengakibatkan keraguan dibenak para nasabah dan pastinya mengurangi kepercayaan nasabah terhadap eksistenti lembaga asuransi syariah terkait kesyariahannya. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut mengenai adanya adanya perbedaan pendapat antara para mubaligh di media sosial dengan fatwa-fatwa yang diterbitkan DSN MUI tentang asuransi apakah tidak sesuai dengan prinsip syariah atau terdapat perbedaan pendapat kesyariahan antara yang disampaikan oleh mubaligh di media sosial dan yang telah disampaikan oleh DSN MUI. 

Alasan Memilih Judul Skripsi Diatas: 

Masa sekarang ini banyak orang yang bertanya-tanya bahkan bingung terkait apakah asuransi syariah itu benar-benar syariah. Disisi lain banyak dakwah ulama yang viral di media sosial terkhusus membahas asuransi syariah yang sebenarnya tidak syariah. Hal ini menambah kegusaran hati para masyarakat terkhusus yang sudah mengikuti asuransi syariah. Maka dari itu review skripsi ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan bahwa sebenarnya asuransi syariah benar-benar telah memegang kesyariahannya dan dijamin dengan adanya ketentuan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah

Pembahasan

A. Pendapat-Pendapat Ulama di Media Sosial Tentang Asuransi Syariah

1.) Pendapat Buya Yahya 

Menurut Buya Yahya, penggunaan label syariah pada suatu aktivitas muamalah adalah suatu hal yang penting dan sudah sepantasnya kita percaya. Hal ini karena adanya istilah syariah hadir karena adanya suatu hal yang tidak syariah.Sebagai contoh adanya bank syariah pasti ada juga bank yang tidak syariah. Hal ini juga berlaku pada asuransi syariah. Diluar asuransi syariah maka terdapat asuransi yang tidak syariah, seperti asuransi konvensional. Asuransi konvensional rentan terjadi perjudian didalamnya. Berbeda dengan asuransi syariah didalamnya terdapat unsur tabarru' atau tolong menolong. "...memberi dalam asuransi syariah niatnya adalah untuk tolong menolong bukan untuk mengambil ...".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun