Mohon tunggu...
Nurmawati
Nurmawati Mohon Tunggu... Dosen - Dosen / Institut Teknologi Kalimantan

Suka menulis dan berbagi informasi apa saja. http://nurmaklaoztanadoang.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Mengenal Hewan Purba Berdarah Biru yang Hidup di Perairan Penajam Paser Utara Kalimantan Timur

30 Agustus 2023   05:30 Diperbarui: 30 Agustus 2023   05:34 1108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara ekonomi, belangkas dimanfaatkan sebagai hewan konsumsi, hewan umpan, serta bahan bioaktif dan antibakteri. Berdasarkan penelitian, diketahui darah Belangkas mengandung lisat amebosit yang berperan penting dalam deteksi endotoksin bakteri (Asih et al. 2018; Damarani R, 2022). Singkatnya, darah belangkas mampu mendeteksi racun bakteri dan menghambat penyebarannya sehingga dapat digunakan untuk menguji/mengetes obat dan vaksin sebelum digunakan oleh manusia.

Jika darah manusia mengandung hemoglobin (protein merah yang mengandung zat besi) yang menjadikan darah manusia berwarna merah maka darah belangkas mengandung hemosianin (protein biru yang mengandung tembaga). Hemosianin akan memancarkan warna biru kehijauan saat terkena udara, sehingga darah belangkas terlihat berwarna biru. Umumnya hemosianin ditemukan dalam darah serangga tertentu, krustasea, dan invertebrata lainnya.

Keunikan darah belangkas yang ternyata memiliki banyak manfaat menjadi salah satu alasan manusia mengeksploitasi belangkas. Eksploitasi berlebihan untuk biomedis dan kuliner, serta adanya pencemaran dan degradasi habitat menjadi pemicu keberadaan belangkas yang semakin langka, khususnya di perairan Asia termasuk Indonesia. Bahkan menurut John et al. (2018), telah terjadi peningkatan permintaan belangkas dari industri biomedis selama satu dekade terakhir.

Bagaimana upaya pelestarian si hewan berdarah biru? 

Sebagai salah satu fosil hidup yang keberadaannya terancam punah maka sangat perlu dilakukan perlindungan serta pelestarian/konservasi belangkas. Upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah sudah dimulai sejak tahun 1999, yakni belangkas jenis Tachypleus gigas ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi melalui PP RI No 7 Th 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selanjutnya pada tahun 2018, belangkas jenis Tachypleus tridentatus dan Carcinospius rotundicauda juga turut menjadi satwa yang dilindungi melalui Permen LHK No 20 Th 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Namun upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah saja tidak cukup untuk menghentikan eksploitasi belangkas yang terus berlanjut. Apalagi meningkatkan jumlah populasi belangkas yang terus menurun. Oleh karena itu perlu digalakkan upaya pelestarian belangkas yang dimulai dari diri sendiri dan sejak dini. 

Salah satu upaya pelestarian yang dilakukan oleh Indonesia Horseshoe Crab Project (IHCP) baru-baru ini adalah mengedukasi siswa-siswi terkait konservasi belangkas melalui kegiatan IHCP Goes to School. Sangat penting untuk mengedukasi generasi muda karena di masa mendatang mereka yang akan menjadi garda terdepan dalam melindungi kelestarian lingkungan beserta biota di dalamnya.

Berikut beberapa upaya pelestarian belangkas yang dapat dilakukan:

  1. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada generasi muda dan masyarakat pesisir tentang belangkas sebagai satwa yang dilindungi dan memiliki peranan penting di alam. Banyak dari masyarakat yang belum mengetahui jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah, padahal sangat mungkin bagi mereka untuk berinteraksi langsung dengan satwa-satwa tersebut, terutama belangkas.
  2. Mendukung upaya pelestarian lingkungan/ekosistem/habitat seperti berpartisipasi langsung atau tak langsung (memberi bantuan finansial/moril) dalam setiap gerakan pelestarian lingkungan yang sangat mungkin terdapat belangkas di dalamnya.
  3. Mengkaji habitat dan pola hidup belangkas serta membuat hatchery/pembenihan/penangkaran agar belangkas bisa berkembang biak dan dapat meningkatkan jumlah populasi.
  4. Membuat papan larangan menangkap/berburu pada lokasi-lokasi penyebaran belangkas yang dapat disertai dengan ancaman pidana atau sanksi jika perburuan tetap dilakukan. 
  5. Tidak melakukan perburuan dan transaksi jual beli belangkas serta melaporkan ke pihak yang berwajib jika menemukan kasus tersebut agar menimbulkan efek jera pada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat lain yang ingin melakukan perbuatan serupa.

Sekian perkenalan singkatnya dengan si hewan purba berdarah biru. Semoga saat bertemu nanti bisa langsung dikenali.

Penulis: Nurmawati

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun