Mohon tunggu...
Nurma Chrismawantika
Nurma Chrismawantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus Surabaya

Program Studi Ilmu Hukum 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai

24 Oktober 2024   20:58 Diperbarui: 24 Oktober 2024   21:44 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberian izin dalam konteks penggunaan ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 berkaitan erat dengan peran pemerintah dalam melindungi kekayaan budaya lokal. Pemerintah, melalui peraturan ini, berfungsi sebagai regulator yang menetapkan standar dan batasan tertentu untuk memastikan pelestarian, pemanfaatan yang tepat, dan pencegahan terhadap penyalahgunaan ornamen budaya yang menjadi simbol identitas masyarakat Bangka Belitung.

Pemberian izin dalam konteks penggunaan ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 sebagai instrumen penting dalam melindungi kekayaan budaya lokal. Pemerintah berperan sebagai pelindung dengan menetapkan standar penggunaan ornamen agar tetap sesuai dengan nilai-nilai budaya dan sejarah masyarakat Bangka Belitung. Izin administratif ini diberikan dengan tujuan mencegah penyalahgunaan dan menjaga kelestarian ornamen sebagai bagian dari identitas budaya daerah. Melalui mekanisme izin, pemerintah tidak hanya memberikan kebebasan dalam memanfaatkan ornamen, tetapi juga menegakkan aturan untuk mencegah distorsi budaya dan eksploitasi komersial yang merugikan. Izin ini juga memastikan bahwa kekayaan budaya daerah dilestarikan secara teratur dan terkontrol sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sehingga dapat diwariskan ke generasi mendatang sambil tetap mendukung perkembangan ekonomi kreatif yang berbasis budaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun