Pemberian izin dalam konteks penggunaan ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 berkaitan erat dengan peran pemerintah dalam melindungi kekayaan budaya lokal. Pemerintah, melalui peraturan ini, berfungsi sebagai regulator yang menetapkan standar dan batasan tertentu untuk memastikan pelestarian, pemanfaatan yang tepat, dan pencegahan terhadap penyalahgunaan ornamen budaya yang menjadi simbol identitas masyarakat Bangka Belitung.
Pemberian izin dalam konteks penggunaan ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 sebagai instrumen penting dalam melindungi kekayaan budaya lokal. Pemerintah berperan sebagai pelindung dengan menetapkan standar penggunaan ornamen agar tetap sesuai dengan nilai-nilai budaya dan sejarah masyarakat Bangka Belitung. Izin administratif ini diberikan dengan tujuan mencegah penyalahgunaan dan menjaga kelestarian ornamen sebagai bagian dari identitas budaya daerah. Melalui mekanisme izin, pemerintah tidak hanya memberikan kebebasan dalam memanfaatkan ornamen, tetapi juga menegakkan aturan untuk mencegah distorsi budaya dan eksploitasi komersial yang merugikan. Izin ini juga memastikan bahwa kekayaan budaya daerah dilestarikan secara teratur dan terkontrol sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sehingga dapat diwariskan ke generasi mendatang sambil tetap mendukung perkembangan ekonomi kreatif yang berbasis budaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H