Mohon tunggu...
Nurma Chrismawantika
Nurma Chrismawantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus Surabaya

Program Studi Ilmu Hukum 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai

24 Oktober 2024   20:58 Diperbarui: 24 Oktober 2024   21:44 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai, pasal-pasal terkait izin dan/atau larangan yang mengatur penggunaan ornamen dapat ditemukan di BAB III Penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai yakni Pasal 11-Pasal 13.

Pasal 11 

Ayat (1): Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai dapat digunakan pada bangunan dengan fungsi antara lain: a. hunian; b. usaha; c. sosial, budaya dan keagamaan; d. fungsi khusus; dan/atau e. fungsi lainnya.

Ayat (2): Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap bangunan baru atau bangunan gedung renovasi/rehabilitasi yang dimiliki oleh: a. perseorangan; b. kelompok orang; c. pemerintahan; d. badan usaha berbadan hukum; dan/atau e. badan usaha bukan berbadan hukum.

Pasal ini mencantumkan bangunan yang dapat mengaplikasikan ornamen, termasuk bangunan hunian, usaha, sosial, budaya, keagamaan, serta bangunan dengan fungsi khusus lainnya. Pasal ini juga memperluas penggunaannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang direnovasi atau direhabilitasi, yang dimiliki oleh perseorangan, kelompok, pemerintah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Izin diberikan dalam bentuk hak kepada masyarakat untuk menghias bangunan mereka dengan ornamen, selama mengikuti ketentuan yang diatur, seperti menjaga estetika, ukuran, dan penempatan. Secara tidak langsung, ini juga menciptakan larangan---bagi bangunan yang tidak mematuhi aturan tersebut, misalnya penggunaan ornamen yang tidak selaras dengan lingkungan atau yang mendominasi lambang negara atau daerah.

Pasal 12

Ayat (1): Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai dapat digunakan pada nonbangunan, antara lain: a. aplikasi dan game developer; b. arsitektur; c. desain interior; d. desain komunikasi visual; e. desain produk; f. fashion; g. film, animasi, dan video; h. fotografi; i. kriya; j. kuliner; k. musik; l. penerbitan; m. periklanan; n. seni pertunjukan; o. seni rupa; dan/atau p. televisi dan radio.

Ayat (2): Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada nonbangunan yang dimiliki oleh: a. perseorangan; b. kelompok orang; c. pemerintahan d. badan usaha berbadan hukum; dan/atau e. badan usaha bukan berbadan hukum.

Pasal ini memberikan keleluasaan bagi sektor kreatif untuk memanfaatkan ornamen sebagai simbol identitas lokal. Pemberian izin ini bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan ornamen sebagai simbol budaya yang berharga, sehingga melarang penggunaan ornamen di luar konteks budaya yang ditetapkan oleh peraturan, seperti penggunaan ornamen yang bisa merusak atau mengurangi makna simboliknya. Pasal ini memberikan hak kepada pelaku usaha kreatif untuk memanfaatkan ornamen dalam berbagai bentuk, namun tetap diatur dan dibatasi oleh ketentuan yang berlaku.

Pasal 13: Penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai pada nonbangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat ditujukan untuk hal-hal yang bersifat komersil maupun nonkomersil.

Izin yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam Pasal 11 hingga Pasal 13 berperan sebagai bentuk kontrol administratif untuk memastikan bahwa ornamen yang mencerminkan identitas budaya Jati Diri Serumpun Sebalai digunakan secara tepat dan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, yaitu pelestarian dan promosi kebudayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun